INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Sesuai UUPA, Mualem-Dek Fad Dilantik di Gedung DPRA

Last updated: Sabtu, 14 Desember 2024 22:52 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua KIP Aceh Agusni AH
Ketua KIP Aceh Agusni AH
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH memastikan pelantikan Kepala Daerah (KDh) Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Aceh mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sehingga dengan demikian untuk pelantikan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 ajang berlangsung dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Sedangkan untuk pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Aceh, akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK kabupaten/kota masing-masing.

- ADVERTISEMENT -

“Untuk Aceh, pelantikan gubernur dan bupati/wali kota terpilih mengacu pada UUPA. Maka sesuai UUPA pasal 69 & 70, pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna masing-masing DPRA dan DPRK,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Sabtu (14/12).

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, tanggal 7 Februari 2025 pelantikan gubernur/wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wali kota.

- ADVERTISEMENT -
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

“Itu jadwal secara nasional, untuk itu tanggal pelantikannya harus disesuaikan,” sebut Ketua KIP Aceh, Agusni AH.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur pelantikan dilakukan secara serentak dalam dua tahap pada Februari 2025. Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam ayat berikutnya.

- ADVERTISEMENT -

Sementara pelantikan kepala daerah di Aceh sesuai Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA. Pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan dalam sidang paripurna DPRA, sementara pelantikan bupati/wali kota di masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Berdasarkan Pasal 69 UUPA, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Republik Indonesia.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Sementara itu, pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengacu pada Pasal 70 UUPA. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.

Previous Article Ketua Foskadja Aceh, Marzuki Hasyim Alumni Dayah Jeumala Amal Gelar Maulid Raya, Turut Peusijuek Cawagub Aceh Terpilih
Next Article Almarhum Karimun Usman Sosok Karimun Usman di Mata Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal: Semangatnya Akan Terus Menyala

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?