INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Aceh Besar dan 4 Penadah, Barangnya Dijual ke Medan

Last updated: Minggu, 15 Desember 2024 23:16 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tiga tersangka pencurian di Aceh Besar dan penadah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Tiga tersangka pencurian di Aceh Besar dan penadah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tiga tersangka pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Selain itu, empat pelaku penadah hasil barang curian turut serta diamankan.

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh

RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi berbeda.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Ahad (15/12/2024).

Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu (4/12/2024) rumah yang ditinggalkan pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya terkait dengan pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.

- ADVERTISEMENT -
Desember, PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji.

Satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 71 Advokat

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada 6 Desember 2024 di kawasan gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas, di sini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.

Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan. “Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” sebut Fadillah.

Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap di kawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

Zul menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian dirumah milik Irfandi.

Lalu, pada Kamis (12/12/2024), tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee pata, Banda Aceh.

Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.

Keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar.

Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan di sini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44).

Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Untuk hasil curian diangkut menggunakan becak motor

Kasat Reskrim mengatakan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Previous Article Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud yang juga Ketua Majelis Tuha Peut Partai Aceh, menerima Pimpinan Partai Koalisi Mualem-Dek Fad dalam sebuah diskusi santai sore hari, di Meuligoe Wali Nanggroe, Lampeuneuruet, Aceh Besar, Ahad sore (15/12). (Foto: For Infoaceh.net) Pimpinan Partai Koalisi Mualem-Dek Fad Bertemu Wali Nanggroe
Next Article KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym akan mengisi ceramah peringatan 20 tahun tsunami Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada Kamis pagi (26/12/2024). Aa Gym Isi Ceramah Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Singkil

Kamis, 13 November 2025
Umum

Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?