INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Bayaran Tak Sesuai, Pemuda Aceh Besar Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand

Last updated: Rabu, 18 Desember 2024 21:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memperlihatkan barang bukti sabu pada konferensi pers, Rabu (18/12). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memperlihatkan barang bukti sabu pada konferensi pers, Rabu (18/12). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pemuda berinisial MPZ (24), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Ia tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat hendak membeli makanan di sebuah warung nasi kawasan Kecamatan Banda Raya pada Kamis, 14 November 2024.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

“Yang bersangkutan kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut dirinya kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (18/12/2024).

- ADVERTISEMENT -

“Saat ditangkap tersangka hendak membeli nasi di sebuah warung di Kecamatan Banda Raya dengan mengendarai motor RX King miliknya bernopol BL 3413 LA,” sambungnya.

Dari penangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap MPZ. Ia pun mengakui dirinya memang menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kilogram lebih sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas dan diletakkan di bawah meja cuci piring, beserta barang lainnya.

“Atas hal ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Dapat Sabu dari Warga Aceh di Thailand

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Kepada polisi, MPZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Aceh yang berada di Thailand yakni MJ, yang dikenalnya pada Oktober 2022.

- ADVERTISEMENT -

“Saat itu, tersangka ini ditawari berkerja sama dengan MJ untuk ikut mengedarkan sabu,” kata Kombes Fahmi didampingi pejabat lain dalam konferensi pers.

Gagal berulangkali saat melamar kerja di kedinasan, membuat MPZ akhirnya menerima ajakan MJ setahun kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2023.

Tugasnya kala itu untuk membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta per kilogram, di mana sabu yang akan dibawa sebanyak lima kilogram.

“Kemudian dia pun berangkat ke Surabaya pada 29 Desember 2023 setelah memesan tiket pesawat hingga tiba ke lokasi tujuan,” ungkapnya.

Gelapkan 5 Kg Sabu Karena Perubahan Perintah

Tiba di Surabaya, MPZ lalu diarahkan menuju ke sebuah kamar yang ada di salah satu penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di dalam kamar tersebut, MPZ lalu menemukan lima bungkusan berwarna hitam yang bertuliskan “Team One” dengan gambar permata yang berisi sabu-sabu, yang disimpan dalam kasur.

Saat itu keduanya kembali berkomunikasi, namun ada perubahan perintah dari MJ yang meminta tersangka MPZ untuk mengantarkan sabu itu ke suatu tempat yang masih di Surabaya.

“Di mana, tersangka MPZ akan dibayar sebesar Rp25 juta atau Rp5 juta rupiah untuk setiap kilonya. Atas hal ini, MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” beber Kapolresta.

Sekitar bulan Juni 2024 atau tepatnya sebelum Hari Raya Idul Adha, MPZ pun mulai membuka kemasan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian pun ada yang diedarkannya.

“Selain itu, ia juga menitipkan tiga bungkus sabu seberat tiga kilogram kepada salah seorang rekannya yang lain yakni S untuk dijual atau diedarkan,” katanya.

“Hasil penjualan sabu yang dilakukan MPZ inilah kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor, yakni motor RX King dan Mio bernopol BK 5104 XP,” katanya lagi.

Tersangka MPZ Ditahan, Dua Orang Buron.

Saat ini MPZ pun masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank yang dimiliki.

Selain itu, petugas juga masih terus memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas Kapolresta.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melepas ribuan bibit ikan kakap putih di Krueng Raba, Quarry Clay PT SBA, Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (18/12). (Foto: For Infoaceh.net) Quarry Day PT SBA, Pj Gubernur Safrizal Lepas Bibit Ikan dan Tanam Pohon di Lhoknga
Next Article Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperpanjang jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA selama satu tahun Jabatan Teuku Mohamad Faisal Sebagai Kepala BPMA Diperpanjang Satu Tahun

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?