INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Mantan Bupati Aceh Tamiang Batal Bebas dan Divonis 3 Tahun

Last updated: Kamis, 19 Desember 2024 10:12 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) yang diajukan Kasasi pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Yaitu Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil Dan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H Mursil SH MKn Bin Husni.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Teuku Yusni dan Teuku Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).

- ADVERTISEMENT -

Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.

Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH pada Rabu (18/12/2024) menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi, Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024, Terdakwa Teuku Yusni, tanggal putusan, 16 Desember 2024. Amar putusan MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Teuku Yusni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 Subsider 1 (satu) tahun penjara.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Kemudian Terdakwa Mursil Penuntut Umum dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 3 (tiga) bulan.

- ADVERTISEMENT -

MA juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000 Subsidair 5 (lima) bulan penjara

Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor: 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Nomor: 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Mursil, menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

“Bahwa sampai saat ini JPU belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut maka JPU segera melakukan eksekusi dengan cara
memasukkan terpidana Teuku Yusni dan Mursil ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Teuku Rusli telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor : 5791
K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 Subsidair 3 (tiga) bulan

Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000, Subsidair 2 (dua) tahun penjara

Selanjutnya terhadap putusan MA R.I. Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Teuku Rusli.

Previous Article Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga pada kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS se-Aceh yang berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 di Sabang. OJK Aceh Ingatkan BPR Syariah Perkuat Modal untuk Tingkatkan Daya Saing
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan bansos bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan dan keluarga rentan stunting, di Kantor Camat Blang Bintang, Rabu (18/12) Peringati HKSN, Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Sosial

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?