INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta, Keuchik Seurapong Pulo Aceh Ditahan

Last updated: Jumat, 20 Desember 2024 01:01 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40), ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Tahun 2019-2020. (Foto: For Infoaceh.net)
Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40), ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Tahun 2019-2020. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, ACEH BESAR — Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40), ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Tahun Anggaran 2019-2020.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa oleh MA.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan.

- ADVERTISEMENT -

“MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan. Ia mengambil kebijakan sepihak tanpa melalui musyawarah dengan perangkat desa maupun masyarakat Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna Briadi dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).

Dalam kasus ini, MA diduga menguasai sepenuhnya Dana Desa Gampong Seurapong. Akibatnya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019-2020.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

AKP Donna Briadi mengungkapkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp762.009.762.

Kerugian ini merupakan akumulasi dari penyalahgunaan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah berukuran 9 x 70 meter, serta dokumen-dokumen terkait.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

MA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

- ADVERTISEMENT -

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda.

“Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat tersangka. Selanjutnya, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Donna.

Dengan kerugian negara mencapai ratusan juta, penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Aceh Besar agar mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka, dan menahan keuchik berinisial MA (47), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa Gampong Seurapong.

Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Aula Kejari Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH, melalui Kasi Intelijen Maulijar, menjelaskan tersangka MA, yang menjabat sebagai kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong, diduga menyalahgunakan dana APBG tahun 2019 – 2020.

“Barang bukti yang kami terima meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah di Gampong Seurapong, dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa,” ungkap Maulijar.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Maulijar, termasuk penyertaan modal dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa dilengkapi dokumen pendukung, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik dan dokumen analisis kelayakan usaha.

Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kas tunai desa sebesar Rp 283.167.840 tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tersangka juga tidak menyetorkan pajak negara serta daerah senilai Rp 12.841.922.

Hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 762.009.762.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Maulijar.

Previous Article Penyidik Kejari Bireuen, Kamis (19/12) melakukan penahanan terhadap Ketua BKAD Peusangan Subarni dalam kasus dugaan korupsi kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali. (Foto: Dok. Kejari Bireuen) Jaksa Tahan Ketua BKAD Peusangan Bireuen Terkait Dugaan Korupsi Studi Banding
Next Article Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf atau Mualem saat bertemu Ketua Parlemen Thailand, Wan Muhamad Noor Matha di ruang rapat pimpinan Parlemen Thailand, Bangkok, Rabu (18/12/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Usai Bertemu Mualem, Ketua Parlemen Thailand Siap Bekerja Sama untuk Bantu Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026
Sabtu, 15 November 2025
Biografi Ulama Aceh
Syekh Bilal Yatim, Pendiri Dayah Darul Ulumudiniyah Yang Mengkader Banyak Ulama
Jumat, 9 Oktober 2020
FORMAKI menurunkan tim investigasi menelusuri potensi penyimpangan dana program saluran irigasi di Kabupaten Aceh Selatan yang diduga telah berlangsung sistematis melalui jalur Pokir Anggota DPR RI Fraksi PKB. (Foto: Ist)
Ekonomi
FORMAKI Investigasi Dugaan Pemotongan 40% Dana Saluran Irigasi Pokir DPR RI PKB di Aceh Selatan
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?