INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kadis PUPR Pidie Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Last updated: Selasa, 7 Januari 2025 18:55 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie Buchari AP sebagai tersangka korupsi proyek jalan.

Penetapan tersangka tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan + rekonstruksi/peningkatan kapasitas untuk struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Selain Buchari AP selaku Pengguna Anggaran, juga ditetapkan tiga tersangka lainnya yakni RD (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pidie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kemudian tersangka MF ( rekanan pelaksana proyek) dan FS selaku konsultan pengawas.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025) menjelaskan, penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada 5 Desember 2024.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka itu telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali Rasab Lubis. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh 4 orang tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Sehingga perbuatan para tersangka tersebut diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Kata Ali Rasab, penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Kronologis singkat

- ADVERTISEMENT -

Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA penugasan) kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji, Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp. 6.021.000.000.

Perencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana CV. Zefa Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV. RAJAWALI CITRA UTAMA berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan masa kerja 150 hari mulai 14 April 2022 sampai 10 September 2022 dengan nilai kontrak Rp 5.960.000.000 untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. Beinjohn Consultant.

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut ada dilakukan Addendum Kontrak sebanyak 2 kali.

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Pidie sebanyak 4 tahap sampai selesai pekerjaan 100% pada 5 September 2022 ke rekening Bank Aceh Syariah atas nama Direktur CV. Rajawali Citra Utama.

Setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji tersebut, pada saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan.

Kerusakan jalan tersebut karena tidak sesuainya material yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana spesifikasi didalam kontrak.

Pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan pengawas, pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100% padahal material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan PA melakukan pembayaran 100% tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen pembayaran dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak.

Terhadap hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis dari Politeknik Lhoksemawe ditemukan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material.

Berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677.709.730.

Previous Article Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menyampaikan pengungkapan 2 kg kokain dalam konferensi pers di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa, 7 Januari 2025. (Foto: Dok. Polres Aceh Tamiang) Kasus Pertama, Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Kokain Senilai Rp 4 Miliar di Aceh Tamiang
Next Article Anggota DPRK Banda Aceh Aulia Rahman Almuniza Hanya 2 Bulan Pj Wali Kota, Apa Gunanya Rotasi Pejabat?

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Opini
Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia
Senin, 29 Desember 2025
Nasional
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh
Minggu, 28 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?