INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Buru 32 DPO, Termasuk Azwir Basyah

Last updated: Rabu, 8 Januari 2025 07:20 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH (Foto: Dok. Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini terus memburu 32 buronan yang sebelumnya telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana.

Sementara sepanjang tahun 2024, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil menangkap enam orang terpidana yang masuk dalam DPO.

Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. (Foto: Ist)
Polres Aceh Barat Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 19 Sepeda Motor Diamankan

Penangkapan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH, mengungkapkan, enam orang DPO yang ditangkap terdiri atas pelaku kejahatan korupsi, narkotika, hingga pelanggaran UU ITE.

Mereka adalah Sofyan, tersangka kasus korupsi di Aceh Timur,

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Zainuddin bin Isa, terpidana kasus pencurian di Kabupaten Bireuen.

Aufa Novriza, terpidana kasus pelanggaran UU ITE di Kota Banda Aceh.

Kemudian Ajemelah, terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tengah.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Herman bin Madia, terdakwa kasus narkotika di Kota Banda Aceh dan Muhammad Hidayat, tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.

- ADVERTISEMENT -

Hingga saat ini, Kejati Aceh mencatat masih terdapat 32 buronan yang belum tertangkap.

Mukhzan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami terus memantau keberadaan mereka melalui jaringan intelijen di lapangan, bekerja sama dengan kejaksaan negeri, serta meminta informasi dari masyarakat.

Para buronan tidak akan lolos, dan kami akan mengeksekusi mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mukhzan, Selasa (7/1/2025) pada konferensi pers Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024 di Banda Aceh.

Mukhzan menyebut pihaknya terus memantau pergerakan buronan yang lain.

Salah satu terpidana kasus pembunuhan warga Indrapuri di Aceh Besar yang menjadi atensi masyarakat yakni Azwir Basyah alias Toke Wir, hingga kini belum dapat dieksekusi karena minimnya informasi keberadaannya.

Namun, pihak Kejati Aceh memastikan tidak akan berhenti mengejar para buronan.

“Kami mengimbau para DPO segera menyerahkan diri karena pencarian akan terus dilakukan. Penegakan hukum menjadi kewajiban yang harus kami laksanakan tanpa pengecualian,” tambahnya.

Mukhzan berharap masyarakat dapat memberikan informasi akurat terkait keberadaan DPO sehingga aparat hukum dapat segera menangkap dan menegakkan keadilan.

Seperti diketahui, Kejati Aceh telah menetapkan Azwir Basyah alias Toke Wir masuk DPO.Toke Wir merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap dua petani warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menuntut Azwir Basyah dengan pidana 20 tahun penjara. Lalu Azwir Basyah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU oleh Pengadilan Negeri Jantho sehingga Azwir Basyah dikeluarkan dari tahanan.

Selanjutnya JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan Kasasi atas vonis bebasnya Azwir Basyah alias Toke Wir, aktor intelektual penembakan dan pembunuhan terhadap dua petani warga Indrapuri Aceh Besar.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan JPU. Dalam putusan Kasasi, Hakim Agung MA menyatakan Azwir Basyah alias Toke Wir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian hakim MA menjatuhkan pidana kepada Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dengan putusan Kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 146/Pid.B/2022/Jth, tanggal 6 Maret 2023 yang membebaskan Toke Wir.

Azwir Basyah telah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana, yang melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Azwir Basyah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023 sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

Namun, pada saat Jaksa akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah, Terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.

Kejati Aceh meminta kepada terpidana Azwir Basyah untuk dapat menyerahkan diri.

Previous Article Sepanjang tahun 2024, wilayah Provinsi Aceh dilanda bencana sebanyak 273 kali Aceh Dilanda 273 Bencana Tahun 2024, Kerugian Rp 123 Miliar
Next Article Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menerima sertifikat elektronik dari Kepala BPN Aceh Besar Dr Ramlan, Selasa (7/1). (FOTO/MC ACEH BESAR) Pemkab Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik Aset Pemerintah

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?