INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Seorang Nelayan Ditangkap

Last updated: Sabtu, 18 Januari 2025 00:02 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Polres Lhokseumawe mengungkap eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara dan menangkap seorang pelaku berinisial Bus (45), yang berprofesi nelayan. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
Polres Lhokseumawe mengungkap eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara dan menangkap seorang pelaku berinisial Bus (45), yang berprofesi nelayan. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
SHARE

Infoaceh.net, LHOKSEUMAWE – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis siang (16/1/2025).

Seorang pelaku berinisial Bus (45), warga Desa Paya Dua Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik Iptu Yudha Prastya, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua pekan,” ungkap Kasat Reskrim.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Berdasarkan pasal dan Undang-undang tersebut, jelas Iptu Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

- ADVERTISEMENT -

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,” terangnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Previous Article Plt. Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi Plt. Sekda Bahrul Jamil: Birokrasi Aceh Besar Harus Melayani, Bukan Minta Dilayani
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Wakapolda Brigjen Pol Misbahul Munauwar meresmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh, Jum'at, 17 Januari 2025. Irjen Achmad Kartiko Resmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Pendidikan
575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kejati Aceh Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Asintel Baru Tegaskan Keterbukaan Informasi

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Kontingen Aceh mencatat prestasi gemilang pada Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 yang resmi ditutup Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Tangerang, Kamis (13/11). (Foto: Ist)
Umum

Aceh Raih 11 Medali di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Jumat, 14 November 2025
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menganugerahkan gelar Perkasa Alam kepada almarhum Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak. (Foto: Ist)
Umum

Almarhum Abu Razak Terima Gelar Perkasa Alam dari Wali Nanggroe

Jumat, 14 November 2025
Umum

Peternak di Abdya Gugat PLN Rp1,78 Miliar, 18 Ribu Ayam Mati Akibat Listrik Padam

Jumat, 14 November 2025
Warga Banda Aceh hampir jadi korban kiriman paket hadiah dari Afghanistan yang ternyata tipu-tipu. (Foto: Ilustrasi)
Umum

Warga Banda Nyaris Tertipu Kiriman Paket dari Afghanistan, Selamat Setelah Datangi Bea Cukai

Jumat, 14 November 2025
Tim Itwasda Polda Aceh melakukan kunjungan ke kantor Nourman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc, Kamis siang (13/11).
Umum

Tim Itwasda Polda Aceh Temui Kuasa Hukum Ustaz Masrul Aidi, Bahas Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Jumat, 14 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?