Aceh

Akademisi-Peneliti Malaysia Kaji Qanun Jinayah, Waled Nura: Syariat Islam Aceh Jadi Model Dunia

Infoaceh.net, Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekaligus politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Tgk Rasyidin Ahmad yang akrab disapa Waled Nura, menyatakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah menjadi rujukan dan model bagi umat Islam di dunia.

Meski penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, pencapaian yang diraih Aceh patut diapresiasi karena menjadi daya tarik pihak luar, terutama dilihat dari sisi keunggulannya.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pernyataan ini disampaikan Waled Nura usai menerima kunjungan para akademisi dan peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia di DPRA, pada Senin, 20 Januari 2025.

Kunjungan ini bertujuan mengkaji “Perbandingan Jenis-jenis Kesalahan dan Justifikasinya antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh: Analisis Keperluan Penambahbaikan.”

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Dalam diskusi tersebut, akademisi USAS menjelaskan penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 Ringgit, dan 6 kali cambuk. Sebaliknya, Qanun Jinayat di Aceh mengatur lebih luas dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah) beserta sanksinya (‘uqubat), sebagaimana diatur dalam hukum Islam.

Aceh sebagai Model Dunia

Waled Nura menegaskan Qanun Jinayat Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain, termasuk Perak, Malaysia. Hal ini, menurutnya, menjadikan Aceh sebagai model dunia dalam penegakan syari’at Islam.

“Penerapan syariat Islam di Aceh telah melangkah lebih jauh, menjadikannya model yang dapat diteladani umat Islam di berbagai negara. Namun, ini juga menjadi tantangan dan tanggung jawab kita untuk terus memperkuat implementasi syariat Islam agar dapat menjadi kebanggaan dan rahmat bagi masyarakat Aceh,” ujar Waled Nura, yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Banleg DPRA Irfansyah, Wakil Ketua Musdi Fauzi, serta sejumlah anggota Komisi V lainnya, termasuk Tgk Anwar Ramli, Munawar, Usman, Hasballah, Martini, Syarifah Nurul Calista dan Diana. Turut hadir pejabat terkait seperti Kadis Syariat Islam Aceh serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh.

Dampak Edukatif dan Pencegahan

Waled Nura menambahkan penegakan hukum syariat Islam bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi dampak edukatif dan pencegahan bagi masyarakat.

“Kita berharap Qanun Jinayat ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Waled Nura, Qanun Jinayat memiliki banyak sisi positif, seperti menciptakan kepastian hukum, mencegah kejahatan, menjaga nilai moral, memberikan efek jera, melindungi hak dan kehormatan individu, serta mewujudkan kemaslahatan umum.

Harapan Menghilangkan Citra Negatif

Waled Nura berharap pertemuan dengan para peneliti dari USAS ini mampu menghilangkan citra negatif pelaksanaan syariat Islam di Aceh di mata dunia internasional.

Sebagaimana diketahui, Qanun Jinayat di Aceh mencakup berbagai kategori jarimah, di antaranya Khamar (minuman memabukkan), Maisir (perjudian), Khalwat (berduaan di tempat tertutup), Ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan pernikahan), Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), Liwath (hubungan sejenis antara laki-laki), Musahaqah (hubungan sejenis antara perempuan).

Komitmen untuk Masa Depan

Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus menguatkan komitmen dalam penegakan syariat Islam.

“Aceh tidak hanya harus menjadi model secara regulasi syariat Islam seperti Qanun Jinayat, tetapi juga harus menjadi teladan dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik di pemerintahan maupun di masyarakat.”

“Kita memiliki tugas besar untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan hanya simbol, tetapi juga solusi yang membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi panutan bagi umat Islam di dunia,” pungkasnya.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait