Infoaceh.net, ACEH TIMUR — Tim gabungan Polres Aceh Timur menangkap dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa kabur tiga imigran ilegal etnis Rohingya ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pada Ahad malam (19/1/2025) tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran ilegal etnis Rohingya yang mencoba kabur.
Etnis Rohingya tersebut telah meninggalkan tempat kamp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
“Kasus ini diduga ada keterlibatan warga lokal,” sebut Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureulak Timur yang menyebutkan ada 3 imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L-300 ke arah timur (Medan).
Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa.
Selanjutnya, sopir L-300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya.
Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.
Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.
“Pengakuan ZA dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.
Dikatakan Adi, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.
Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp 150.000 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran ilegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000, namun upah tersebut belum ia terima.
Atas perbuatannya, ZA dan AR disangkakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 10 Jo Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun.
Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk iming-iming dengan membawa imigran ilegal etnis Rohingya keluar dari kamp penampungan.
“Semua diiming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.
Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.
Karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum.
“Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru.



