INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kecam Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya, KKJ Aceh Minta Pelaku Diposes Hukum

Last updated: Senin, 27 Januari 2025 16:33 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh keuchik terhadap jurnalis di Pidie Jaya
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh keuchik terhadap jurnalis di Pidie Jaya
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh –Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Kabupaten Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed.

Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, Senin (27/1/2025) mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan diskusi bersama Komnas Perempuan terkait upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Penganiayaan yang dialami Ismed terjadi saat korban minum kopi di sebuah warung yang ada di Desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Jum’at malam, 24 Januari 2025.

- ADVERTISEMENT -

Ismed malam itu baru saja pulang dari pusat kota Pidie Jaya dan berniat melepas penat sehabis meliput, ditemani istrinya.

Pada saat itu, Is yang merupakan Keuchik Cot Seutui, Kecamatan Ulim tampak melintas. Melihat keberadaan Ismed, Is yang mengendarai sepeda motor berpelat merah atau sepeda motor dinas, itu langsung berbalik arah menuju ke kios tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh

Menurut pengakuan Ismed, setelah memarkirkan sepeda motornya, Is lantas menghampirinya, meraih lehernya, lalu tanpa basa-basi langsung melayangkan sebuah pukulan yang diarahkan tepat ke wajah Ismed.

Ismed yang terkejut dengan serangan tiba-tiba dari Is sempat mengelak sehingga pukulan tersebut hanya menyerempet bagian pundaknya.

Tidak berhenti sampai di situ, dengan tangan yang masih menggenggam baju Ismed, kepala desa tersebut menarik secara paksa Ismed menuju ke jalan yang berjarak sekitar dua meter dari warung.

Desember, PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Saat itu, Is sempat menghardik Ismed dengan cara bertanya mengapa Ismed menulis berita terkait Polindes dipenuhi semak belukar di desanya tanpa meminta izin terlebih dahulu.

- ADVERTISEMENT -

Ismed yang merasa heran dengan pertanyaan tersebut lantas balik bertanya memang apa masalahnya sehingga harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala desa sebagai syarat apabila hendak menulis berita.

Namun, menurut Ismed, bukannya jawaban yang ia dapat, Is malah tambah murka dan kembali melayangkan pukulan.
Ismed sempat tersungkur ke aspal karena berusaha mengelak pukulan dari Is.

Dalam kondisi itu, menurut Ismed, Is sempat menginjak kaki kirinya-siku Ismed mengalami luka dan berdarah, kemungkinan karena terjatuh atau akibat terbentur cincin yang dikenakan oleh Is.

Ismed berusaha meminta maaf kepada Is dan berharap kepala desa itu mau diajak bicara. Namun, upaya Ismed sia-sia belaka, ia malah mendapat caci maki serta sumpah serapah dari Is.

Kuat dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ismed berkaitan erat pemberitaan tentang Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang ada di Desa Cot Seutui.

Berita tersebut mengungkap kondisi polindes yang ditumbuhi semak-belukar dan tayang di sebuah portal berita online.

Is sudah dikonfirmasi oleh tim KKJ Aceh bahwa penganiayaan yang dilakukannya diakibatkan karena pemberitaan.

Ismed datang ke polindes bersama Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya Edi Azwar. Kedatangan Edi Azward semacam inspeksi mendadak guna menanggapi adanya laporan tentang kondisi polindes sementara itu Ismed diminta tolong untuk meliput selama sidak.

Selain kepala dinas kesehatan, Ismed juga mengutip MT, bidan desa di polindes tersebut. Is menyuruh Ismed untuk menghubungi kepala dinas kesehatan yang dimaksud, tetapi tidak diangkat.

Is memaksa Ismed untuk pergi bersama dirinya ke polindes untuk menemui MT, bidan yang bertugas di polindes.

Ismed berkendara di depan dengan sepeda motor sendirian sementara Is memepetnya di belakang untuk memastikan agar Ismed tidak kabur.

Polindes tersebut berjarak lebih kurang 1,5 kilometer dari kios tempat Ismed dianiaya. Sesampai di halaman polindes, Is menarik paksa Ismed ke depan pintu polindes dengan cara menarik bajunya.

Is lagi-lagi memaki Ismed serta melayangkan tangannya sebanyak dua kali. Pukulan tersebut hanya mengenai bagian belakang badan Ismed karena Ismed berusaha melindungi wajahnya.

Suasana polindes saat itu tampak remang-remang. Is berteriak memanggil MT keluar, bidan desa yang sebelumnya sempat diwawancarai oleh Is.

Melihat kedatangan Ismed, MT pun mencak-mencak dan melontarkan kata-kata yang isinya memojokkan Ismed karena Ismed telah menulis berita tentang kondisi polindes yang dinilai menyudutkan.

Ismed sempat terlibat adu mulut dengan dengan Is dan Mt sampai akhirnya seseorang yang merupakan warga setempat tiba-tiba nimbrung lantas ikut memarahi Ismed karena dianggap mencampuri urusan desa orang lain dengan menayangkan berita miring terkait polindes.

Is akhirnya beranjak pergi setelah memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena telah meliput di desa orang lain tanpa izin.

Ia diberi tenggat waktu hingga tengah malam jika tidak Is mengancam akan menyambangi rumahnya.

Tidak lama kemudian, anak laki-laki Mt tiba-tiba mengamuk dan terdengar memukul sesuatu seperti daun pintu serta mengancam akan mengambil parang.

Parang tersebut sempat dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt segera menahan dengan cara merangkul anaknya dari belakang lantas meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.

Penganiayaan yang dialami oleh Ismed dilakukan oleh Is di depan istri Ismed. Is bahkan sempat mengancam akan menceburkan perempuan itu ke dalam sumur apabila berani merekam tindakan kekerasan yang dia lakukan.

Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat. Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat orang saksi terkait kasus ini.

Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan, terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.

Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.

Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak kepolisian memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP.

Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.

Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers.

Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Mengimbau para jurnalis selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan melapor setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan 14 September 2024, yang beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Previous Article MN, 36 (tengah) seorang pemuda di Aceh Utara, meminta maaf karena telah membuat laporan palsu dibegal di Jalan Line Pipa Gampong Matang Ben Kecamatan Tanah Luas. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara) Uang Habis Kalah Judi Online, Pemuda di Aceh Utara Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal
Next Article Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berhasil menduduki peringkat enam di jajaran kampus terbaik Indonesia untuk bidang Kesehatan Universitas Syiah Kuala Peringkat Enam Kampus Terbaik Nasional di Bidang Kesehatan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Umum
Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh
Kamis, 13 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 71 Advokat

Kamis, 13 November 2025
Umum

Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Singkil

Kamis, 13 November 2025
Umum

Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?