Luar Negeri

Salwan Momika, Pria Pembakar Al-Qur’an Ditembak Mati di Swedia

Infoaceh.net, Swedia — Seorang pria yang memicu protes keras setelah membakar Al-Qur’an telah ditembak mati di Swedia, menurut laporan media lokal.

Salwan Momika, 38 tahun, dilaporkan tewas di satu apartemen di Södertälje, Stockholm, pada Rabu malam (29/1/2025).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kerusuhan pecah setelah Momika membakar kitab suci umat Islam di luar Masjid Pusat Stockholm pada tahun 2023.

Polisi Stockholm mengatakan lima orang telah ditangkap setelah seorang pria berusia 40-an ditembak mati semalam.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Petugas dipanggil ke lokasi dugaan penembakan di satu apartemen di Hovsjö sekitar pukul 23:11 waktu setempat (22:11 GMT) pada hari Rabu.

Pria itu, yang tidak disebutkan namanya oleh polisi, ditemukan dengan luka tembak dan dibawa ke rumah sakit. Kepolisian mengumumkan dia telah meninggal pada Kamis pagi.

Media lokal melaporkan Momika telah melakukan streaming langsung di media sosial sekitar waktu dia ditembak.

Momika, seorang warga Irak yang tinggal di Swedia, didakwa pada bulan Agustus bersama dengan seorang lainnya dengan “agitasi terhadap suatu kelompok etnis” sebanyak empat kali pada musim panas tahun 2023.

Putusan, yang akan disampaikan pada hari Kamis, ditunda setelah “dikonfirmasi bahwa salah satu terdakwa telah meninggal”, menurut Pengadilan Distrik Stockholm.

Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan dinas keamanan Swedia terlibat dalam penyelidikan tersebut karena “jelas ada risiko adanya hubungan dengan kekuatan asing,” SVT melaporkan.

Momika melakukan serangkaian protes anti-Islam, yang memicu kemarahan di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Kerusuhan terjadi di kedutaan Swedia di Baghdad dua kali, sementara duta besar Swedia diusir dari kota tersebut di tengah pertikaian diplomatik.

Polisi Swedia telah memberikan izin kepada Momika untuk melakukan protes di mana dia membakar kitab suci, sesuai dengan undang-undang kebebasan berbicara negara tersebut.

Pemerintah kemudian berjanji mengeksplorasi cara-cara hukum untuk menghapuskan protes yang melibatkan pembakaran teks dalam keadaan tertentu.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait