INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

4 Pemain Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Last updated: Jumat, 31 Januari 2025 00:03 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
4 orang pemain judi online di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)
4 orang pemain judi online di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Empat orang yang terlibat dalam kasus judi online di Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh pada Kamis, 30 Januari 2025

Kasus ini terungkap setelah pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas yang berlangsung di sejumlah warnet di kota Banda Aceh.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Diketahui bahwa empat individu ini melakukan perbuatan maisir (judi) online, yang jelas melanggar aturan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina A. Djalil, pihaknya menangani kasus ini dengan serius.

Dari empat orang terpidana, tiga orang melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua orang di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 2 bulan, menjadi 8 kali cambuk.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Sementara satu orang lainnya dijatuhi 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 bulan (dikurangi 2 kali cambuk), menjadi 10 kali cambuk.

Satu orang lainnya melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang dijatuhi pidana cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 bulan (dikurangi 3 kali cambuk), sehingga yang bersangkutan menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah hukuman terhadap mereka disebabkan nilai taruhan yang berbeda.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Untuk nilai taruhan di atas 2 gram emas murni maka ancaman hukumannya lebih tinggi.

- ADVERTISEMENT -

Untuk mereka yang berjudi dengan nilai taruhan di bawah 2 gram emas murni hukumannya lebih rendah.

Perbedaan hukuman ini didasarkan pada perbedaan pasal yang dilanggar. Tiga orang terlibat melanggar Pasal 18, dan satu orang melanggar Pasal 19 Qanun Jinayat.

Roslina menambahkan, pemilik warnet yang menyediakan fasilitas internet untuk perjudian tidak diproses hukum, karena mereka tidak mengetahui bahwa tempat usaha mereka disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Namun, pihak Satpol PP-WH mengimbau pemilik warnet lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan di tempat usaha mereka guna mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Roslina mengajak warga Kota Banda Aceh berperan aktif mendukung penegakan syariat Islam dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah kota 24 jam sehari dengan melibatkan berbagai tim pengawas.

Selain itu, mereka juga mengirimkan surat kepada pemilik usaha untuk mendukung penegakan syariat Islam dan memastikan tidak ada pelanggaran di tempat usaha mereka.

Kasus ini menjadi perhatian utama di awal tahun 2025 sebagai bagian dari usaha menjaga Kota Banda Aceh tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang diterapkan di wilayah tersebut.

Previous Article Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan di dalam kamar kos yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: ilustrasi) 2 Mahasiswa Pasangan Gay di Banda Aceh Tertangkap Warga Berhubungan Badan di Kamar Kos
Next Article Kadis Sosial Aceh Dr Muslem Yacob menerima kunjungan perwakilan Canada Fund for Local Initiatives (CFLI) atau Koordinator Dana Kanada, Kedutaan Besar (Kedubes) Kanada untuk Indonesia di ruang kerjanya pada Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: For Infoaceh.net) Kadis Sosial Aceh dan Perwakilan Dubes Kanada Bahas Kerja Sama Program Kemanusiaan

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?