INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor, Ada Pelaku Anak di Bawah Umur

Last updated: Jumat, 31 Januari 2025 21:59 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan komplotan curanmor dalam konferensi pers, Jum'at (31/1). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan komplotan curanmor dalam konferensi pers, Jum'at (31/1). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Mirisnya, para pelaku merupakan sekelompok pemuda, yang mana beberapa di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah Z (15) dan MH (18), warga asal Bireuen serta MJ (17), TMA (17), warga Banda Aceh.

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh

“Sementara satu orang lainnya yakni KH alias Bumbu masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Jum’at (31/1/2025).

- ADVERTISEMENT -

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.

Salah satu korbannya yakni Sarbini, seorang PNS yang merupakan warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman.

- ADVERTISEMENT -
Desember, PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

“Korban kehilangan motor jenis Supra bernopol BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025. Motor tersebut diparkir malam hari di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci setang, lalu hilang besok paginya,” ucap Fadilah.

Dari laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut yakni Z dan MJ berada di sebuah bengkel kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.

“Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku, salah satu pelaku merupakan pekerja di bengkel itu. Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan yang telah terjadi,” kata dia.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 71 Advokat

Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah lokasi bersama beberapa rekannya yang lain, yakni TMA, MH dan KH alias Bumbu.

- ADVERTISEMENT -

“Untuk tersangka TMA dan MH kita amankan usai pengembangan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.

Kepada polisi komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.

“Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T. Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” ucapnya.

“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan,” ucapnya.

Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa Nopol dan hanya tinggal rangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.

Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun.

“Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkas Kasat Reskrim.

Previous Article Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, Jum'at (31/1) memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan Ayuni (35), wanita yang mayatnya ditemukan dikubur dalam drum di kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah) Mayat Wanita Dikubur dalam Drum di Bener Meriah Ternyata Dibunuh Suaminya
Next Article Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MinyaKita di wilayahnya. Atasi Kelangkaan, Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MinyaKita

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Singkil

Kamis, 13 November 2025
Umum

Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?