INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kuasa Hukum Modus Aceh Tanggapi Laporan Almuniza ke Polisi

Last updated: Rabu, 5 Februari 2025 16:27 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Erlizar Rusli SH MH, kuasa hukum Modus Aceh
Erlizar Rusli SH MH, kuasa hukum Modus Aceh
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Erlizar Rusli SH MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm selaku kuasa hukum dari Muhammad Saleh, Pemimpin Redaksi Modus Aceh menanggapi laporan Almuniza Kamal, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan Pj Wali Kota Banda Aceh terhadap Akun IG MODUS Aceh ke Polda Aceh.

Erlizar menjelaskan, akun IG Modus Aceh merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan dan dari Tabloid Modus Aceh versi cetak dan online, karena semua media pers saat ini telah menggunakan media sosial sebagai alat resmi untuk memberikan informasi yang berhubungan produk pers (multiplatfom).

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

“Apabila pelapor merasa haknya dirugikan dan melakukan tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, itu merupakan hak pelapor. Dan kami sangat menghargainya,” ujar Erlizar Rusli, dalam keterangan klarifikasinya, Rabu (4/2).

- ADVERTISEMENT -

Namun, yang perlu diketahui adalah, Almuniza Kamal saat ini merupakan seorang pejabat publik di jajaran Pemerintah Aceh. Karena itu, mengenai foto yang dimuat Tabloid Modus versi cetak cetak yang kemudian diunggah ke akun resmi IG Modus Aceh tentang Almuniza Kamal adalah pejabat publik sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Foto yang ditampilkan dalam akun resmi IG Modus merupakan murni produk pers, yang tidak lengkap (utuh) sebagai media promosi untuk menarik minat pembaca, dan tidak pernah menyebutkan nama pelapor secara spesifik, melainkan hanya tampilan foto Tabloid Modus versi cetak.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Karena yang lengkapnya ada pada media cetak Tabloid Modus Aceh tersebut dan online, dengan tetap memegang teguh UU Pers dan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaannya, dan pelapor yang diberitakan sebagai pejabat publik juga telah dimintai keterangan serta hak jawab dan telah digunakan, sehingga pemberitaan tersebut sudah berimbang (cover both side).

“Dengan ini kami kuasa hukum menegaskan jika memang terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka seharusnya mengacu pada ketentuan umum UU Pers.

Karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP lama dan KUHP Baru No. 1 tahun 2023 sebagai lex genarali, sehingga berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” sebutnya

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum menambahkan dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf I menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai Lex Specialis bukan UU ITE.

- ADVERTISEMENT -

Kuasa hukum menyatakan perkara ini adalah murni perkara pers. Maka penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers yang merupakan lex specialis terhadap KUHP dan ITE.

Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Karena Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP dan ITE sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Namun tetap dapat dihukum dengan menggunakan UU Pers apabila kegiatan jurnalistik tersebut bertentangan melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (lex specialis).

Previous Article Intel Kodam IM menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu berinisial DM (38) di depan Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa malam (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu di Terminal Lueng Bata Banda Aceh
Next Article Ketua Umum BKPRMI Aceh Dr Mulia Rahman MA BKPRMI Aceh Keluarkan Mandat Karateker Empat DPD BKPRMI Kabupaten

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?