INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Langgar Kode Etik, Seorang Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

Last updated: Rabu, 5 Februari 2025 19:43 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kuasa hukum pelapor, Rasminta Sembiring SH
Kuasa hukum pelapor, Rasminta Sembiring SH
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Anggota Pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa Dra Muslihah IT dan Dra Zuhrah IT melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring SH melaporkan seorang Notaris di Aceh Besar inisial A ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.

Rasminta menyebutkan Dr Suraiya IT berusaha merampas Yayasan MIM dan memfitnah saudaranya diketahui telah mengakomodir sebuah rapat gabungan tentang pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen Langsa, pada 6 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam berita acara Akta Nomor 04.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Yang mana pelaksanaan rapat tersebut, kata dia, telah melanggar aturan internal yayasan karena bertentangan dengan anggaran dasar yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -

“Rapat ini kita duga menyimpang karena seharusnya pengangkatan pembina dilakukan bila terjadi kekosongan terhadap pembina. Sedangkan pada Yayasan MIM Langsa, pembina masih lengkap berjumlah 4 orang, sehingga belum perlu menambah pembina,” kata Rasminta, di Banda Aceh, Selasa (4/2).

Ia mengungkapkan, rapat pengangkatan Pembina Yayasan tersebut telah diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

“Rapat yang dibuat itu juga disebut dengan rapat gabungan, padahal rapat gabungan hanya bisa dilakukan oleh pengurus dan pengawas, tidak boleh diikuti oleh pembina, yang mana dalam kasus ini, pembina Yayasan MIM Langsa yaitu Dr Suraiya IT MA, justru disebutkan sebagai penghadap dalam rapat tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, kata Rasminta, berdasarkan anggaran dasar yayasan, disebutkan pemberitahuan rapat seharusnya dilakukan setidaknya tujuh hari sebelum hari pelaksanaannya. Namun dalam kasus ini, sebut dia, rapat tersebut tetap dilaksanakan hanya lima hari setelah pemberitahuan.

“Dalam akta itu, disebutkan klien kami, Dra Muslihah IT, menyatakan tidak akan hadir. Padahal, klien kami telah mengirim surat resmi yang meminta penjadwalan ulang rapat,” ungkapnya.

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Rapat gabungan ini juga, kata Rasminta, seharusnya dilaksanakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan yaitu di Kota Langsa. Namun, berdasarkan Akta Nomor 04, rapat tersebut diadakan di Aceh Besar, tepatnya di kantor notaris A.

- ADVERTISEMENT -

“Kami menduga rapat gabungan ini dilakukan dengan sengaja karena ada itikad yang tidak baik, dengan tujuan melakukan perubahan terhadap anggaran, termasuk menambah pembina dengan melawan aturan yang ada,” jelasnya.

Rasminta juga menyebutkan, hasil rapat gabungan tersebut juga telah berdampak langsung kepada anggota pengurus Yayasan MIM Langsa.

Ketua Pengurus yang baru yang dipilih dalam rapat tersebut, ungkap dia, telah melakukan pemecatan-pemecatan terhadap anggota pengurus.

“Beberapa korban pemecatan telah menyampaikan hal ini kepada saya. Inilah efek dari rapat yang melanggar hukum. Seorang notaris yang profesional seharusnya menolak rapat yang menyimpang, tetapi dalam kasus ini, notaris justru mengakomodirnya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, notaris A diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris karena telah bertindak tidak amanah dengan menabrak ketentuan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Lebih lanjut Rasminta menyampaikan kliennya, Muslihah IT, yang juga merupakan pembina yayasan, menilai Yayasan MIM Langsa adalah yayasan umat yang harus diselamatkan.

“Sebelumnya Dr Suraiya IT telah mendatangi beberapa notaris di Langsa untuk membuat akta notaris baru dalam usaha menyingkirkan Muslihah IT dan Zuhrah IT,” ungkapnya.

Namun, notaris di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang tersebut, kata Rasminta, menolak permintaan Dr Suraiya IT, karena dinilai penambahan jumlah pembina Yayasan MIM Langsa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana Yayasan tersebut masih memiliki pembina yang sah.

“Dr Suraiya IT kemudian memilih notaris A untuk memenuhi ambisinya. Kini laporan kami ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Aceh Besar sedang diproses untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Rasminta.

Previous Article Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar Bank Aceh Dipercaya Salurkan KUR Rp1,5 Triliun Tahun 2025
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (5/2). (Foto: For Infoaceh.net) Jelang Akhir Jabatan Pj Gubernur, Safrizal Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?