INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

MK Kabulkan Gugatan Ferdiansyah-Isa di Pilkada Sabang

Last updated: Rabu, 5 Februari 2025 15:59 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Fadjri SH, kuasa hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Isa
Fadjri SH, kuasa hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Isa
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Sabang yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025 di gedung MK, Jakarta.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 03, dan dilanjutkan sidang ke pembuktian.

- ADVERTISEMENT -

Kuasa hukum Paslon Ferdiansyah-Isa, Fadjri SH menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

“Dengan putusan sela ini, kami semakin yakin Paslon Nomor Urut 03 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujar Fadjri, Rabu (5/2).

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Lebih lanjut Fadjri mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian. Pihak pemohon akan menyiapkan alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan Paslon Nomor Urut 01,” sebutnya.

Ia juga optimis keputusan MK nantinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Seperti diketahui, pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 TPS.

- ADVERTISEMENT -

Pilkada wali kota Sabang sendiri diikuti tiga pasangan calon, yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 01 (2.504 suara), pasangan calon nomor urut 02 Zulkifli Adam-Suradji (9.786 suara), dan pasangan calon nomor urut 03 (9.672 suara).

Pemohon dalam pokok permohonannya, pelaksanaan dan penghitungan suara di Pilwalkot Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas.

Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Kuasa Hukum Ferdiansyah-Isa (Pemohon), Fadjri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilbup Kota Sabang dalam tiga permasalahan.

Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilihan dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

“Untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sampai dengan pukul 14.00, karena ada ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh. Namun dalam pelaksanaan, ditemukan pemungutan suara yang dilakukan di luar waktu yang dilakukan,” ujar Fadjri.

Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Di TPS tersebut juga terjadi kekurangan jumlah surat suara sebanyak dua lembar, tetapi KPPS membuka kotak suara Pilwalkot Kota Sabang yang masih tersegel sebelum waktunya. Tujuannya untuk mencari kekurangan surat suara tersebut, tetapi hasilnya nihil.

“Kemudian diketahui kertas suara tersebut ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di samping kotak suara (pemilihan) gubernur,” ujar Fadjri.

Permasalahan ketiga, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Adapun di TPS 02 Desa Aneuk Laot, petugas KPPS hanya memberikan surat suara kepada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh kepada salah satu pemilih, tanpa surat suara Kota Sabang.

Pemilih tersebut kemudian melaporkan kepada KPPS, tetapi ia tidak mendapatkan surat suara untuk Pilwalkot Kota Sabang. “Meskipun saksi sudah mengajukan protes, tetapi ini tidak digubris,” ujar Fadjri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024; atau membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Selanjutnya, meminta MK menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan terhadap tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di enam TPS tersebut.

Lalu, meminta KIP Aceh Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Previous Article Kasdam IM Brigjen TNI Ayi Supriatna memberi pengarahan kepada prajurit dan PNS Kodam IM di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Kodam IM Bentuk Batalyon Teritorial Baru di Aceh dengan 9 Kompi
Next Article Intel Kodam IM menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu berinisial DM (38) di depan Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa malam (4/2). (Foto: For Infoaceh.net) Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu di Terminal Lueng Bata Banda Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?