INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pangkas Ratusan Miliar Anggaran Aceh, Indonesia Langgar Komitmen Kompensasi Perang RI-GAM

Last updated: Rabu, 5 Februari 2025 17:33 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil Aceh
Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil Aceh
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Aceh kembali menjadi korban kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.

Setelah polemik penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari 2% menjadi 1% DAU Nasional pada tahun 2025 yang belum tuntas, kini pemerintah pusat kembali memangkas anggaran Aceh dengan total mencapai Rp 317 miliar.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Pemangkasan anggaran tersebut mencakup berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

- ADVERTISEMENT -

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah untuk tahun anggaran 2025. KMK 29/2025 sendiri ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Elemen masyarakat sipil Aceh menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen kompensasi perang antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagaimana diatur dalam perjanjian damai Helsinki 2005.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Pemotongan anggaran ini berdampak langsung pada perubahan Rancangan Qanun APBA Aceh yang sebelumnya telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tanpa pemotongan ini pun, Aceh masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi. Dengan adanya pemangkasan tambahan ini, perencanaan pembangunan daerah semakin terpuruk karena Aceh masih sangat bergantung pada dana tersebut.

“Kami mempertanyakan eksistensi Anggota DPR RI asal Aceh terhadap kebijakan ini. Mereka yang memiliki wewenang legislasi di tingkat nasional harus merespons keputusan tersebut karena sangat merugikan Aceh.

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Keberpihakan mereka terhadap kepentingan Aceh harus nyata dan tidak hanya sebatas retorika politik,” ujar Koordinator Elemen Sipil Verri Al-Buchari dalam keterangannya, Rabu (5/2)

- ADVERTISEMENT -

Verri Al-Buchari mengimbau kepada 81 anggota DPRA serta Gubernur Aceh terpilih setelah pelantikan nantinya untuk memperjuangkan agar dana tersebut tetap sesuai komitmen awal. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah melobi pemerintah pusat agar kebijakan ini direvisi demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Kami berharap Muzakir Manaf (Mualem) dapat memanfaatkan hubungan emosionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah terjalin sejak 2014, untuk memastikan permintaan Aceh dikabulkan. Kedekatan politik ini harus digunakan secara strategis guna mengembalikan hak-hak Aceh sesuai dengan perjanjian kompensasi yang telah disepakati,” harapnya.

Ia mendesak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, serta tokoh politik Aceh untuk bersatu dalam menolak kebijakan pemangkasan ini.

Aceh berhak mendapatkan perlakuan adil sesuai dengan komitmen yang telah dibangun antara RI dan GAM dalam perjanjian damai.

Previous Article Ketua Umum BKPRMI Aceh Dr Mulia Rahman MA BKPRMI Aceh Keluarkan Mandat Karateker Empat DPD BKPRMI Kabupaten
Next Article Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar Bank Aceh Dipercaya Salurkan KUR Rp1,5 Triliun Tahun 2025

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?