Umum

Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Imigran Rohingya

Infoaceh.net. ACEH TIMUR– Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka atas dugaan Tindak pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, adesa Leuge, kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Rabu (29/1/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar di antaranya AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkap Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jum’at (7/2).

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

image_print
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait