INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Akibat Kesalahan Pencatatan, Kontribusi PAD Dinas PUPR Sabang Nihil

Last updated: Sabtu, 15 Februari 2025 07:32 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Akibat kesalahan pencatatan, kontribusi PAD dari Dinas PUPR Kota Sabang tercatat nol rupiah alias nihil
Akibat kesalahan pencatatan, kontribusi PAD dari Dinas PUPR Kota Sabang tercatat nol rupiah alias nihil
SHARE

Infoaceh.net, SABANG – Kesalahan pencatatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang berdampak signifikan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Akibat kelalaian ini, kontribusi PAD dari dinas tersebut tercatat nol rupiah alias nihil, sementara dinas lain justru mendapat keuntungan dari kesalahan administrasi ini.

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Berdasarkan data dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sabang Jufriadi SE MSi, terungkap di tahun 2024, PUPR Kota Sabang sama sekali tidak menyumbang PAD, meskipun sebelumnya ditargetkan menyetor Rp300 juta.

- ADVERTISEMENT -

Padahal, pada tahun 2023, PUPR masih mencatat realisasi Rp 62.188.000 atau sekitar 20,73% dari target yang sama.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Budhi Satrya, Jum’at (14/2), membantah bahwa realisasi PAD mereka nol. Ia menegaskan pihaknya telah melakukan penyetoran lebih dari Rp 55 juta.

- ADVERTISEMENT -
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

“Ada bukti setorannya,” tegas Budhi, yang saat ini sedang cuti.

Ia juga berjanji akan segera mengklarifikasi hal ini dengan pihak terkait, mengingat setoran tersebut tidak tercatat dalam sistem pencatatan pendapatan daerah.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPKD, Deny, awalnya mengakui bahwa data tahun 2024 menunjukkan pendapatan PUPR memang nihil.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa kesalahan terjadi di pihak PUPR.

- ADVERTISEMENT -

“Ternyata mereka salah memasukkan pencatatan PAD. Seharusnya masuk dalam kategori pendapatan PUPR, tapi justru dicatat dalam sewa kendaraan Dinas Perhubungan,” jelas Deny.

Akibat kesalahan ini, realisasi pendapatan dari Dinas Perhubungan melonjak drastis. Dari target awal Rp 6 juta, realisasinya justru mencapai Rp 66.468.000 atau 1.107,80%.

Atas kejadian ini, BPKD menegaskan data akan segera diperbaiki dan mengimbau seluruh dinas agar lebih teliti dalam pencatatan keuangan daerah.

Previous Article Bendung Karet di Gampong Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar selesai dibangun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Bendung Karet Selesai Dibangun, Krisis Air Baku untuk Banda Aceh Teratasi
Next Article Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menanggapi langkah Gubernur Aceh.Muzakir Manaf yang akan menghapus barcode dalam pengisian BBM subsidi di SPBU ESDM Pertanyakan Cara Gubernur Aceh Hapus Barcode di SPBU, Nanti Distribusinya Gimana?

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?