INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Relawan Mualem-Dek Fad Desak Pemerintah Aceh Tinjau Ulang Pengangkatan Plt Sekda Alhudri

Last updated: Kamis, 20 Februari 2025 18:41 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Adanya dugaan maladministrasi bahwa tanggal SK pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh ternyata sama dengan tanggal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yaitu 12 Februari 2025.
Adanya dugaan maladministrasi bahwa tanggal SK pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh ternyata sama dengan tanggal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yaitu 12 Februari 2025.
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Juru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad, Faisal Jamaluddin menyoroti pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diduga penuh dengan maladministrasi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Faisal mendapatkan bentuk SK tersebut dari platform WhatsApp. Faisal melakukan analisis adanya dugaan kesalahan administrasi, bahwa tanggal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh ternyata sama dengan tanggal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yaitu 12 Februari 2025.

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Hal ini menunjukkan ketergesaan dan ketidakcermatan dalam proses administrasi, yang seharusnya dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur.

- ADVERTISEMENT -

“Redaksi dalam SK tersebut tidak memenuhi standar baku sesuai aturan kepegawaian. Surat resmi pemerintah seharusnya memuat telaah dan paraf dari pejabat terkait minimal dua orang.

Namun, dalam SK ini, hal tersebut tidak ditemukan. Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibiarkan,” ujar Faisal Jamaluddin, dalam pernyataannya, Kamis (20/2).

- ADVERTISEMENT -
Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Faisal juga menyoroti tidak adanya SK pemberhentian resmi terhadap pejabat sebelumnya, Muhammad Diwarsyah.

Hal ini menambah daftar maladministrasi dalam proses ini dan dapat menyebabkan ketidakjelasan status hukum serta berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saya menduga adanya maladministrasi yang akan menyebabkan gagal sistem dan pelanggaran hukum jika SK ini tetap digunakan.

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Semua administrasi yang ditandatangani atau diparaf oleh pejabat ilegal ini akan dianggap tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Faisal, seorang Sekda harus memiliki integritas yang cukup sebagai contoh bagi anak buahnya di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Alhudri selama menduduki jabatan-jabatan sebelumnya pernah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, ia juga dikenal sebagai pejabat yang sering membuat pernyataan kontroversial dan arogan, sehingga kerap menjadi sasaran demonstrasi masyarakat. Hal ini tentu tidak pantas untuk menjadi contoh bagi jajaran ASN.

“Faisal menekankan seorang Sekda harus menjadi sosok pengayom bagi jajaran ASN, guna penguatan internal. Selain itu, Sekda juga harus memahami visi-misi Mualem-Dek Fad,, karena mulai dari sinilah pondasi rencana pembangunan untuk 5 tahun ke depan dimulai,” ungkap Faisal.

Sayangnya, Alhudri dinilai kurang memiliki kapasitas untuk itu. Prestasinya selama menduduki berbagai jabatan di pemerintahan Aceh juga tidak nampak, malah sering dikenal sebagai sosok yang temperamental dan kontroversial.

Karenanya, Faisal Jamaluddin mendesak Pemerintah Aceh untuk segera meninjau ulang proses pengangkatan Alkhudri sebagai Plt Sekda Aceh.

Kemudian dilakukan koreksi terhadap maladministrasi yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih serius.

“Pemerintah Aceh harus memastikan setiap pengangkatan pejabat dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Faisal menegaskan integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang baik dan dipercaya oleh rakyat.

Maladministrasi dan pelanggaran prosedur seperti ini hanya akan merusak tatanan birokrasi dan merugikan masyarakat Aceh.

Previous Article Iskandar Zulkarnain dalam pertemuan antara BPKS dan Komisi III DPRA di Ruang Rapat Pimpinan BPKS, Sabang, Kamis, 20 Februari 2025. Anggaran Minim dan Benturan Regulasi, Momok yang Membelenggu BPKS
Next Article Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan, Kamis (20/2) KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra
Aceh
Mulai 12 November, Pemerintah Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 100 Persen
Rabu, 12 November 2025
575 peserta mengikuti ujian CAT dalam rangkaian Seleksi Pegawai Tetap USK Tahun 2025 di Gedung UPT. TIK USK Darussalam Banda Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Pendidikan
575 Peserta Ikut Ujian CAT Seleksi Pegawai Tetap USK
Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh
Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
Umum

Siswa SMKN 1 Bireuen Unjuk Karya Nyata di Pelatihan MTU

Rabu, 12 November 2025
Umum

Polda Aceh Siap Kawal Program MBG, Pastikan Makanan Layak Dikonsumsi

Rabu, 12 November 2025
Upaya dramatis dilakukan aparat kepolisian untuk menyelamatkan Bilqis (4 tahun), bocah asal Kota Makassar yang ditemukan hidup bersama Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi.
Umum

Drama Penyelamatan Bilqis: Polisi Tukar Mobil Pajero untuk Bebaskan Bocah yang Dijual Rp80 Juta

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?