INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu Masih Eksis

Last updated: Rabu, 30 April 2025 04:04 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Sabang, Selasa (29/4). (Foto: Infoaceh.net/ Andi Armi)
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Sabang, Selasa (29/4). (Foto: Infoaceh.net/ Andi Armi)
SHARE

Infoaceh.net, SABANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang pada Selasa pagi (29/4/2025), kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari – April 2025 atau triwulan I tahun ini.

Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang, dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH MH serta perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Mahkamah Syariah, Polres Sabang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan pihak terkait lainnya dengan proses peradilan pidana.

- ADVERTISEMENT -

Dalam pemusnahan kali ini, narkotika jenis Amphetamine atau yang lebih dikenal sabu-sabu kembali menjadi sorotan utama. Sebanyak 4 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air hingga larut dan tidak dapat digunakan lagi.

Meski jumlahnya tidak besar jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, kehadiran sabu-sabu dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika masih eksis di wilayah ini.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

“Tadi ada beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, kemudian bong dan pipetnya, terus ada delapan unit handphone, ada gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo kepada jurnalis usai kegiatan.

Keberadaan sabu-sabu dalam setiap periode pemusnahan sebelumnya mengindikasikan meski wilayah ini terpencil dan relatif aman, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman.

Hal ini mempertegas perlunya kerja sama lintas sector antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga Pendidikan untuk membangun benteng pertahanan sosial terhadap bahaya narkoba.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Kajari Sabang juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan peran keluarga dalam mengawasi generasi muda.

- ADVERTISEMENT -

“Kami berharap masyarakat aktif dalam memberikan informasi jika ada indikasi peredaran narkotika di sekitarnya. Pencegahan adalah tugas bersama,” pungkasnya.

Selain sabu-sabu, ada barang bukti lainya yang turut dimusnahkan seperti Handphone, gunting, gergaji dan dompet. Dari berbagai perkara yang telah selesai disidangkan selama triwulan pertama 2025.

Barang bukti dari perkara lainnya seperti pelanggaran terhadap qanun syariat Islam, kasus yang masuk kategori Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem hukum pidana. Ia menjadi simbol keadilan tidak hanya dijatuhkan melalui vonis pengadilan, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk nyata yakni penghapusan barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan.

Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak akan pernah kembali beredar atau disalahgunakan.

Kendati volume perkara tindak pidana di wilayah Sabang tergolong rendah dibanding daerah lain di Aceh, Kejari Sabang tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum dengan melakukan evaluasi dan pemusnahan barang bukti secara rutin.

Konsistensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Sabang tidak bersifat reaktif, tetapi berkesinambungan dan preventif.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para terpidana, namun juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani terlibat dalam tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Kota Sabang.

TAGGED:barang bukti narkobakajari sabang
Previous Article Garis ungu tanah Dayah Abu Tanoh Mirah. Garis kuning dan merah yang diserobot PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Dayah Abu Tanoh Mirah
Next Article Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menerima penghargaan dari Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry, atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp1,5 miliar. (Foto: For Infoaceh.net) Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan Bupati

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?