Ekonomi

Gubernur Mualem Rombak Direksi dan Komisaris PT PEMA

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan perombakan pengurus PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda

Dalam surat keputusan (SK) tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Salah satu poin yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama PT PEMA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak karena meninggal dunia.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dalam keputusannya, Gubernur memberhentikan dengan hormat sejumlah anggota komisaris, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini.

Selanjutnya, dilakukan pengangkatan Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama, Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen. Zaini Zubir juga masih tercatat sebagai Komisaris dalam susunan baru.

Perubahan juga terjadi di jajaran Direksi. Lukman Age, Faisal Ilyas dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersil.

Gubernur kemudian mengangkat Tgk Muhammad Nur sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis.

Mawardi Nur tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas mengisi posisi Direktur Komersil.

Dalam surat keputusan tersebut Gubernur Muzakir Manaf juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Direksi dan Komisaris yang telah selesai bertugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat.

Lebih lanjut gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum (Menkum) RI terkait perubahan data perseroan.

Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, dalam keterangannya Kais (1/5) membenarkan keabsahan surat keputusan perombakan pengurus PT PEMA.

Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA Perseroda.

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama Taufik Edi Zulkarnaini

Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman

Komisaris: Zaini Zubir

Komisaris Independen: Firdaus Noezula

Dewan Direksi:
Direktur Utama: Mawardi Nur

Direktur Umum dan Keuangan:
Tgk Muhammad Nur

Direktur Pengembangan Bisnis:
Naufal Natsir Mahmud

Direktur Komersial: Faisal Ilyas

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait