INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Last updated: Senin, 5 Mei 2025 00:44 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH– Selain mempersiapkan rangkaian acara pernikahan, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipertimbangkan.

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Oleh sebab itu, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi persiapan yang perlu dipahami ketentuannya dan cara membuatnya bagi pasangan yang belum menikah atau sedang mempersiapkan pernikahan.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan pasal 35 UU 1 tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan, dijelaskan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh setelah menikah akan dianggap sebagai milik bersama antara suami dan istri. Namun, hal ini bisa diatur secara berbeda, apabila pasangan telah sepakat sebelumnya melalui perjanjian pranikah.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pasangan memiliki keleluasaan untuk menentukan batas kepemilikan masing-masing.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Surat perjanjian pra nikah bukan menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh para pasangan, sehingga bisa dibuat bagi pasangan yang sepakat menginginkan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya.

Perlindungan hukum dalam surat perjanjian pra nikah telah diatur pada Pasal 29 ayat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk waktu pembuatan surat perjanjian pranikah, tercantum dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni dapat dibuat sebelum pernikahan atau sudah dalam hubungan pernikahan.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Sebelum membuat surat perjanjian pra nikah, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pasangan, agar sah dan diakui secara hukum. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

- ADVERTISEMENT -

Syarat pembuatan perjanjian pranikah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian.

2. Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pihak atau suami istri.

3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang telah ditandatangani dan dilegalisir oleh notaris dan tunjukkan dokumen asli.

4. Kutipan akta perkawinan (jika perjanjian dibuat setelah pernikahan berlangsung).

Khusus bagi pasangan atau salah satunya merupakan warga negara asing (WNA), perlu disertakan dokumen tambahan seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

Kemudian, isi perjanjian pra nikah dapat ditentukan dengan bebas, tergantung kebutuhan dan kesepakatan pasangan. Namun, beberapa hal yang umum diatur, antara lain:

  • Pemisahan atau pembagian harta sebelum dan selama pernikahan.
  • Pengelolaan utang dan tanggung jawab finansial masing-masing pihak.
  • Hak dan kewajiban suami istri selama pernikahan
  • Pengaturan hak asuh anak dan nafkah jika terjadi perceraian
  • Ketentuan warisan dan hibah pada pasangan

Langkah membuat surat perjanjian pranikah

1. Diskusi terlebih dahulu bersama pasangan

Langkah pertama adalah berdiskusi bersama pasangan mengenai tujuan dan isi perjanjian.

Bahas bersama perihal yang ingin diatur, seperti pembagian harta, hutang, hak waris, hingga hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak sebagai pencegahan masalah di masa depan.

2. Kumpulkan daftar aset dan hutang

Buat daftar lengkap seluruh aset dan utang yang dimiliki masing-masing pihak.

Sehingga dapat memastikan dan terlihat jelas atas seluruh kekayaan dan kewajiban untuk dicatat dalam perjanjian.

3. Konsultasi dengan ahli hukum atau notaris

Agar perjanjian tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, konsultasikan isi dan format perjanjian kepada notaris atau ahli hukum.

Notaris akan membantu terkait isi dan penyusunan perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Penandatanganan di hadapan notaris

Perjanjian pra nikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani di hadapan notaris. Notaris akan menyusun dan membuat perjanjian tersebut menjadi akta bukti yang sah secara hukum.

5. Pencatatan di KUA atau dukcapil

Setelah ditandatangani bersama notaris, perjanjian pra nikah wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pendaftaran sebagai perjanjian yang memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

6. Pengesahan dan legalitas

Setelah didaftarkan, pihak KUA atau Dukcapil akan memberikan surat tanda pencatatan atau catatan pinggir pada akta perkawinan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar dua bulan pada hari kerja.

TAGGED:beritaPerjanjian PranikahpernikahanPersiapan Pernikahan Bukan Resepsi
Previous Article Presiden Prabowo Subianto saat melepas jamaah haji Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Ahad (4/5) Prabowo Presiden Pertama RI yang Langsung Melepas Jamaah Haji
Next Article alai Ikrar Lamteh, di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sebuah situs bersejarah yang memiliki nilai tinggi dalam perjalanan bangsa Balai Ikrar Lamteh, Warisan Sejarah dan Simbol Perdamaian Aceh

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?