INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kekacauan di Kampus Unaya, Rusli Bintang Laporkan Kepala LLDIKTI Aceh ke Polisi

Last updated: Kamis, 8 Mei 2025 17:58 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh – Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Bintang melaporkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh Dr Rizal Munadi ke Ditreskrim Polda Aceh atas kejahatan dalam jabatan.

“Atas tindakan itu menyebabkan kekacauan di kampus saya, ada motif jahat di balik itu, dan sangat merugikan dunia akademik,” kata pendiri Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Rusli Bintang, Kamis (8/5/2025).

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Bintang melalui tim kuasa hukumnya Fadjri SH & Partner telah membawa persoalan itu ke polisi.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Fadjri, laporan tersebut terkait kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.

- ADVERTISEMENT -
PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Hal iti mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi RI Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

“Jadi dia memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi,” kata Fadjri.

Namun, sejak Februari 2025 hingga saat ini Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

“Sikap Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” kata Fadjri.

- ADVERTISEMENT -

Tindakan itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenanganya untuk kepentingan tertentu.

Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, tapi juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya.

“Misalnya adanya perusakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu satgas Yayasan Abulyatama Aceh meninggal dunia dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus Universitas Abulyatama Aceh pada 17 April 2025,” katanya.

Fadjri mengatakan, pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDIKTI dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi yang saat ini dialami oleh Universitas Abulyatama Aceh telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

Kerugian tidak hanya dialami yayasan, namun juga berdampak bagi para dosen dan mahasiswa. Seharusnya LLDIKTI mengganti pasword akun/aplikasi yang saat ini dijalankan Yayasan Abulyatama NAD yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai badan penyelenggara.

“Sehingga Yayasan Abulyatama NAD, para Rektor dan Wakil Rektor yang telah diberhentikan oleh Yayasanan Abulyatama Aceh dapat bertindak untuk mengutak atik urusan akademik,” terangnya.

Saat ini 23 orang dosen yang tidak mendapatkan mata kuliah mengajar semester genap 2024/2025.

“Praktek penzaliman ini terus berjalan karena Kepala LLDIKTI membiarkan,” sebutnya.

Dampak dari pembiaran ini akan terus meluas sampai pada legalitas ijazah mahasiswa nantinya, karenanya untuk meminimalisir dampak yang lebih luas maka sudah sepatutnya kepala LLDIKTI yang tidak melakukan kewenanganya harus diberhentikan dan diproses secara pidana.

TAGGED:kampus unayarusli bintang
Previous Article Saifullah Hayati Nur Plt Dirut Dikosongkan, Bank Aceh Kini Berlayar Tanpa Nahkoda
Next Article Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menerima penyerahan santunan meninggal dunia dan bantuan beasiswa pendidikan kepada ahli waris Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Kamis (8/5/2025) BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Abu Razak

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Umum

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?