INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Punya Surat Tanah Girik? Segera Ubah Jadi SHM agar Aman Secara Hukum!

Last updated: Jumat, 9 Mei 2025 14:15 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanahIlustrasi sertifikat tanah
SHARE

Infoaceh.net, Jakarta – Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi dua dokumen yang umum digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hanya SHM yang memberikan perlindungan hukum penuh dan pengakuan resmi dari negara.

Surat girik, yang sering diwariskan secara turun-temurun, merupakan bukti penguasaan tanah adat yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah. Sayangnya, girik hanya membuktikan hak atas pengelolaan dan pembayaran pajak, bukan kepemilikan legal yang diakui secara sah oleh negara.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mengunjungi seluruh lokasi bencana di Aceh secara langsung. (Foto: Ist)
Prabowo Minta Maaf Belum Bisa Kunjungi Semua Lokasi Bencana di Aceh

Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini memberikan kepastian hukum tanpa batas waktu dan sangat penting dalam transaksi jual beli atau sengketa hukum.

- ADVERTISEMENT -

Girik Tidak Lagi Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 jo. Pasal 76A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat girik dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu hingga lima tahun dari 2021 untuk mengubah girik menjadi SHM.

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) dan PP No. 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Oleh karena itu, konversi dari girik ke SHM sangat dianjurkan untuk menghindari konflik atau kerugian hukum di kemudian hari.

- ADVERTISEMENT -
Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Cara Mengubah Girik Jadi SHM

Mengutip Indonesia.go.id, berikut alur pengurusan perubahan surat girik menjadi Sertifikat Hak Milik:

1. Urus Dokumen di Kelurahan

Langkah awal adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

  • Surat Riwayat Tanah

  • Surat Penguasaan Tanah Sporadik

Dokumen ini akan ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat.

BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

2. Lanjutkan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah lengkap, lanjutkan proses ke kantor BPN:

- ADVERTISEMENT -
  • Ajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, PBB, dan persyaratan lainnya.

  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan.

  • Hasil ukur disahkan dan diteliti oleh tim gabungan BPN dan kelurahan.

  • Data akan diumumkan selama 60 hari untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak lain.

  • Jika tak ada sanggahan, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah.

  • Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Sertifikat SHM kemudian diterbitkan oleh BPN dan bisa diambil dalam waktu sekitar 6 bulan.

Biaya dan Lama Proses

Biaya pengurusan bisa bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas tanahnya, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Waktu pengurusan juga bergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi.

Segera Urus, Jangan Ditunda!

Masyarakat yang masih memegang surat girik disarankan segera mengurus perubahan ke SHM sebelum batas waktu berakhir. Langkah ini penting demi perlindungan hukum dan memudahkan proses jika tanah akan diwariskan, dijual, atau diagunkan.

TAGGED:bpnnasionalperistiwaprabowo:sertifikat tanahwww.infoaceh.net
Previous Article MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto Megawati Sindir Gonta-Ganti Aturan: “Republik Ini Seperti Tari Poco-Poco!
Next Article Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto 25 Drone Kamikaze India Ditembak Jatuh, Pakistan Tuding Israel di Balik Teknologi Serangan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto saat rapat koordinasi dalam kunjungannya meninjau pembangunan Huntara pengungsi korban banjir bandang dan longsor yang dibangun Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Nasional

Prabowo Koreksi Uang Lelah bagi TNI: Itu Uang Semangat

Jumat, 2 Januari 2026
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Jumat, 2 Januari 2026
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meninjau langsung kondisi baut Jembatan Bailey penghubung Bireuen–Takengon, tepatnya di Gampong Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen. (Foto: Ist)
Aceh

Haji Uma Cek Langsung Baut Jembatan Bailey Teupin Mane, Ini Temuan di Lapangan

Jumat, 2 Januari 2026
Malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Banda Aceh berlangsung tanpa perayaan, Rabu malam (31/12). (Foto: Ist)
Aceh

Empati untuk Korban Bencana, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Tanpa Perayaan

Kamis, 1 Januari 2026
Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

Kamis, 1 Januari 2026
PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?