INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun

Last updated: Sabtu, 10 Mei 2025 11:09 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi persoalan serius dan sistemik. Dalam periode pemantauan sejak 2016 hingga 2023, tercatat sedikitnya 212 kasus korupsi di BUMN yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp64 triliun,” demikian isi keterangan tertulis ICW yang dirilis pada Jumat (9/5/2025).

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 349 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas:

- ADVERTISEMENT -
  • 84 direktur,

  • 124 pejabat manajerial menengah, dan

  • 129 staf pelaksana.

ICW menilai bahwa penanganan kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN selama ini sangat bergantung pada penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut menempatkan unsur kerugian keuangan negara sebagai kunci utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Namun, ICW mengkhawatirkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi akan menghadapi tantangan serius menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi baru tersebut mengubah definisi kerugian keuangan negara, dengan mengeluarkan kerugian BUMN dari cakupan kerugian negara.

- ADVERTISEMENT -
97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

“Akibatnya, aparat penegak hukum dikhawatirkan akan kesulitan menjerat pelaku dugaan korupsi di BUMN, karena dasar hukum untuk pembuktian menjadi kabur,” tulis ICW.

Selain itu, ICW turut menyoroti lemahnya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta, termasuk BUMN yang kini diposisikan sebagai entitas bisnis murni. Praktik-praktik seperti suap lintas negara, perolehan keuntungan ilegal, jual beli pengaruh, hingga suap dalam transaksi bisnis dinilai masih belum tertangani secara optimal.

ICW mengingatkan bahwa jika BUMN hanya diperlakukan sebagai korporasi biasa tanpa diimbangi regulasi progresif, maka celah terjadinya korupsi akan tetap terbuka lebar. Harapan untuk membersihkan BUMN, menurut ICW, berisiko menjadi sekadar slogan kosong.

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Kekhawatiran itu kian menguat setelah dalam UU BUMN 2025 disebutkan bahwa direksi dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dua pasal yang menjadi sorotan utama ICW adalah Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G.

- ADVERTISEMENT -

ICW menilai ketentuan tersebut dapat membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika direksi dan pengawas BUMN tak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, maka KPK bisa kehilangan dasar hukum untuk menangani langsung kasus dugaan korupsi di BUMN.

“ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU BUMN 2025, agar semangat pemberantasan korupsi tidak padam di tengah upaya membangun BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional,” pungkas pernyataan tersebut.

TAGGED:antikorupsibumnHukumIndonesiaKasusKorupsiKorupsiBUMNkpknasionalperistiwaprabowo:TransparansiBUMNUU1Tahun2025UUBaruBUMNwww.infoaceh.net
Previous Article Pemerintah Pakistan pada mengumumkan peluncuran Operasi Bunyanun Marsoos sebagai respons atas serangan udara yang diklaim dilakukan oleh India sebelumnya. Dalam operasi militer tersebut, Pakistan mengklaim telah menghancurkan depot rudal supersonik BrahMos milik India yang terletak di Kota Beas, wilayah Punjab, Sabtu (10/5/202, Foto. IST Pakistan Luncurkan Operasi “Bunyanun Marsoos”, Klaim Hancurkan Depot Rudal BrahMos India
Next Article Pernyataan Kontroversial Hercules Dinilai Masuk Ranah Hukum. Sumber : tvOnenews Pernyataan Kontroversial Hercules Dinilai Masuk Ranah Hukum

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Tembus Wilayah Terisolir, PLN Kawal 1.000 Genset Kementerian ESDM Terangi Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Aktivitas Tambang PT Mifa Tetap Beroperasi di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?