Umum

Berantas Preman, Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar dan Remaja Bawa Tuak

Banda Aceh, Infoaceh.net – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi tanpa izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aksi jukir liar di sejumlah titik di ibu kota provinsi Aceh tersebut.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Tak hanya itu, dalam patroli yang digelar pada Senin (12/5/2025) malam, petugas juga mengamankan dua remaja yang kedapatan menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari tangan mereka turut disita minuman keras tradisional jenis tuak.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh demi menjaga stabilitas dan keamanan publik.

“Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tidak boleh ada premanisme. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, pemberantasan premanisme memerlukan pendekatan yang menyeluruh, meliputi penegakan hukum, upaya pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menghormati hak asasi manusia,” sambung mantan Dirsamapta Polda Kaltara itu.

Sebelum operasi digelar, personel terlebih dahulu mengikuti apel pengarahan di halaman Mapolresta Banda Aceh guna memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh Iptu Azhar menjelaskan, patroli dilakukan secara menyisir sejumlah lokasi strategis dan juga melibatkan dialog dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

“Saat tim menyambangi Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, kami menemukan dua juru parkir liar yang sedang menjalankan aksinya,” ujar Iptu Azhar didampingi Ipda M Effendy dan Ipda Fauzi.

Dua jukir liar yang diamankan masing-masing berinisial RH (40), warga Kecamatan Jaya Baru, dan IY (36), warga Kecamatan Kuta Raja.

Setelah diamankan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Banda Aceh untuk verifikasi data, sebelum diserahkan kepada perangkat gampong setempat.

Dalam patroli yang sama, petugas juga mengamankan dua remaja di bawah umur asal Kecamatan Baitussalam yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan membawa minuman tuak.

“Kedua remaja tersebut kini dalam pemeriksaan petugas piket Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan akan diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Iptu Azhar.

Ia menegaskan, Polresta Banda Aceh akan terus menjalankan tugas dengan profesionalisme dan kesungguhan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait