INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Buron Sejak 2021, Kejati Aceh Tangkap Dosen Aniaya Anak Tiri

Last updated: Senin, 19 Mei 2025 23:11 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan seorang oknum dosen, terpidana yang masuk DPO kasus penganiayaan anak tiri
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan seorang oknum dosen, terpidana yang masuk DPO kasus penganiayaan anak tiri
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bireuen.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH pada konferensi pers, Senin (19/5/2025), mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), yang merupakan dosen di salah satu universitas di luar Aceh dengan pendidikan terakhir strata dua (S2). Terpidana masuk DPO sejak tahun 2021.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Penangkapan dilakukan pada Ahad sore, 18 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

- ADVERTISEMENT -

Terpidana merupakan pelaku kekerasan fisik terhadap anak, yang terjadi pada Januari 2020.

Ia terbukti melakukan pemukulan, pencakaran, cubitan, tamparan, dan tendangan terhadap anak tirinya.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Perbuatan itu melanggar kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi dan mengasuh anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses hukum terhadap terpidana telah melalui tiga tingkat peradilan

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir tanggal 5 Agustus 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 233/Pid/2020/PT BNA tanggal 21 Oktober 2020 membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2021 menguatkan kembali vonis pidana 3 tahun penjara.

Meski telah dipanggil beberapa kali, terpidana tidak kooperatif dan berulang kali mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkannya sebagai buronan.

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan Program Tabur Buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan. Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

TAGGED:acehDPO Kejari Bireuenhukum kekerasan rumah tanggahukuman 3 tahun penjaraKejaksaan Negeri BireuenKejaksaan Tinggi acehKejari Jeparakekerasan terhadap anakMahkamah Agung RIpelaku KDRTpenangkapan buronanTabur Kejati Acehterpidana buronvonis kekerasan anakYeni Lysha
Previous Article Jokowi, Negarawan atau Preman Politik? Jokowi, Negarawan atau Preman Politik?
Next Article Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo? Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo?

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di halaman Kantor Kejati Aceh, Senin pagi (10/11).
Umum

Kajati Aceh Ajak Jajaran Adhyaksa Teladani Semangat Pahlawanan

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?