INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pembaruan Regulasi OJK untuk Fintech P2P Lending, Batas Pendanaan Naik hingga Rp5 Miliar

Last updated: Senin, 19 Mei 2025 20:55 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Pembaruan Regulasi OJK untuk Fintech P2P Lending, Batas Pendanaan Naik hingga Rp5 Miliar
Pembaruan Regulasi OJK untuk Fintech P2P Lending, Batas Pendanaan Naik hingga Rp5 Miliar
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Salah satu ketentuan baru dalam RSEOJK ini adalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan-keputusan tertentu secara kolektif.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

“Poin baru yang diatur dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

- ADVERTISEMENT -

Agusman menjelaskan, RSEOJK juga mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu.

Untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi lender.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Meski beberapa poin aturan mulai dibuka ke publik, Agusman belum menentukan waktu pasti kapan surat edaran ini bakal resmi diterbitkan. Namun, regulator berharap penyempurnaan regulasi ini dapat rampung dalam waktu dekat.

Adapun aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan bagi pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech lending.

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital berbasis teknologi informasi.

Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank
TAGGED:fintechfintech lending Indonesiahukumkeuangan digitallayanan keuangan digitallayanan pendanaan bersamamitigasi risiko fintechnasionalojkP2P lendingpendanaan fintechperistiwaperlindungan pemberi danapolitikRancangan Surat Edaran OJKRapat Umum Pemberi Danaregulasi fintech IndonesiaRSEOJKRUPDtata kelola fintechwww.infoaceh.net
Previous Article Illiza Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Ilie Illiza Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni, Perkuat Program 100 Hari
Next Article Gubernur Muzakir Manaf melantik 5 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 49 pejabat administrator (eselon III) dan 20 pejabat pengawas (eselon IV) Pemerintah Aceh, di aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin sore (19/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net) Gubernur Mualem Lantik 5 Pejabat Eselon II, 49 Eselon III dan 20 Eselon IV

Populer

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati
Aceh
Aktivis Perempuan Aceh Kritik Ketua DPRA: Ribut Saat Polisi Panggil Pokja, Diam Soal Tanah Blang Padang-BatalyonTNI
Sabtu, 12 Juli 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Ekonomi

Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Senin, 17 November 2025
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi

SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang

Senin, 17 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Senin, 17 November 2025
Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?