INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Last updated: Selasa, 20 Mei 2025 23:05 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada 18 Mei 2025.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei lalu, Polda Metro Jaya menerima laporan tindak pidana kekayaan intelektual, khususnya dugaan pelanggaran hak cipta sesuai Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).

- ADVERTISEMENT -

Ade Ary menjelaskan, pelapor adalah kuasa hukum dari korban, yakni YM alias YD, pencipta lagu yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu. Terlapornya adalah Lesti Kejora.

Laporan ini menyebutkan bahwa Lesti diduga telah meng-cover sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online YouTube tanpa izin sejak 2018 hingga saat ini.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

“Pelapor selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa korban adalah pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM,” tambah Ade Ary.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain sebuah flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu.

“Laporan sedang didalami oleh tim penyidik kami. Mohon waktu untuk proses pendalaman,” jelas Ade Ary.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.

TAGGED:Dugaan Pelanggaran Hak CiptaHak CiptaHukum Hak CiptaHukum IndonesiaIndustri MusikKasus Hak Cipta IndonesiaLaporan Polisi Lesti KejoraLesti KejoraMusik IndonesianasionalPelanggaran Hak CiptaPenyanyi DangdutperistiwaPolda Metro Jayaprabowo:UMKM Musikwww.infoaceh.netYoutube Cover Lagu
Previous Article TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Ton, Nilainya Capai Rp7,5 Triliun TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba di Kepri, Nilainya Capai Rp7,5 Triliun
Next Article Bursa Nouey Meluncurkan Program Mitra Teknologi Global, Membangun Masa Depan Keuangan Terdesentralisasi Bursa Nouey Meluncurkan Program Mitra Teknologi Global, Membangun Masa Depan Keuangan Terdesentralisasi

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Sekjen Pertama Partai Aceh Tgk Yahya Muadz Meninggal Dunia
Minggu, 5 September 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?