INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Empat Pulau Lepas, Harga Diri Aceh Hilang

Last updated: Selasa, 27 Mei 2025 17:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Teuku Abdul Hafil Fuddin
Teuku Abdul Hafil Fuddin
SHARE
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin SH SIP MH*

KEPUTUSAN Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, adalah sebuah langkah keliru dan mencederai prinsip keadilan administratif serta sejarah panjang integrasi wilayah Aceh.

Sebagai tokoh masyarakat dari kawasan Barat Selatan Aceh (Barsela), saya menolak keputusan tersebut karena bertentangan dengan sejumlah bukti sahih yang menunjukkan keempat pulau tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari wilayah Aceh.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Bukti Historis dan Legal: Peta TNI AD Tahun 1978

- ADVERTISEMENT -

Salah satu dasar paling kuat yang menegaskan keabsahan wilayah Aceh atas keempat pulau tersebut adalah Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978, yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia.

Dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Peta ini disusun berdasarkan kajian geospasial, pertimbangan keamanan nasional, dan kondisi faktual pada masa itu, menjadikannya dokumen otoritatif dalam persoalan batas wilayah.

Maka menjadi aneh apabila tahun 2025, tanpa proses hukum terbuka, status wilayah tersebut justru dipindahkan ke provinsi lain.

Fakta Administratif dan Infrastruktur

Petugas PLN UID Aceh melakukan perbaikan gangguan listrik. (Foto: Ist)
Aceh Surplus Listrik Tapi Sering Padam, Mualem Sebut Investasi Terganggu

Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil telah lama membangun infrastruktur pelayanan publik di pulau-pulau tersebut: dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu penanda wilayah.

- ADVERTISEMENT -

Bahkan, dokumen administrasi atas aset-aset tersebut tercatat di dalam registrasi daerah sejak era 1960-an.

Tidak hanya itu, dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh.

Kepentingan Strategis dan Masa Depan Barsela

Keempat pulau ini memiliki posisi strategis dalam pengembangan wilayah Barat Selatan Aceh, terutama di sektor ekonomi maritim, konservasi laut dan potensi energi migas lepas pantai.

Kehilangan keempat pulau ini bukan hanya kehilangan aset geografis, melainkan kehilangan peluang besar untuk membangun wilayah dengan pendekatan berbasis laut (marine-based development), sebagaimana semangat pembangunan poros maritim nasional.

Seruan Kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk:

  1. Mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi atas dasar maladministrasi keputusan wilayah
  2. Menggunakan Peta TNI AD 1978 dan dokumen kepemilikan aset daerah sebagai alat bukti
  3. Melakukan mobilisasi opini publik nasional dan internasional untuk mencegah preseden buruk pengikisan wilayah tanpa dasar hukum yang kuat
  4. Kami juga memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan meninjau kembali keputusan ini secara adil dan transparan.Menjaga Martabat dan Masa Depan Aceh

Pengikisan wilayah Aceh bukan hanya soal garis di atas peta—ini soal identitas, hak historis, dan martabat rakyat Aceh. Kami tidak ingin generasi mendatang mewarisi kehilangan ini karena kelalaian kita hari ini.

Aceh telah memberi segalanya untuk Republik ini. Kini, saatnya negara hadir untuk menjaga keutuhan dan kedaulatannya.

Preseden Internasional: Sipadan dan Ligitan

Dalam hukum internasional, salah satu contoh yang relevan adalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada tahun 2002.

Dalam kasus ini, ICJ memberikan kedaulatan atas kedua pulau tersebut kepada Malaysia berdasarkan asas “efektivitas” (effectivités), yaitu bukti adanya tindakan nyata dan berkelanjutan oleh suatu negara atas wilayah yang disengketakan.

Malaysia memenangkan sengketa ini bukan karena faktor sejarah atau kedekatan geografis semata, melainkan karena mampu membuktikan bahwa negara tersebut telah melakukan pengelolaan secara nyata dan terus menerus terhadap wilayah tersebut, termasuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan penyediaan layanan kepada masyarakat.

Prinsip hukum internasional ini dapat dijadikan acuan dalam konteks penguasaan wilayah terhadap empat pulau di Aceh Singkil.

Pemerintah Aceh telah sejak lama membangun berbagai infrastruktur dasar, seperti tugu koordinat, dermaga, rumah singgah, dan musala. Masyarakat lokal juga menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial secara turun-temurun di wilayah tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan praktik internasional dan prinsip efektivitas yang diakui dunia, klaim administratif dan historis Aceh atas empat pulau tersebut semakin kuat.

Tidak ada dasar hukum dan logika geografis yang membenarkan pengalihan wilayah tersebut ke provinsi lain, apalagi tanpa konsultasi publik dan proses hukum yang terbuka.

Prinsip Hukum Internasional Terkait Kedaulatan Wilayah

Dalam konteks hukum internasional, pengakuan kedaulatan suatu negara atas wilayah tertentu, khususnya dalam sengketa batas wilayah, merujuk pada beberapa prinsip utama yang telah digunakan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Prinsip-prinsip ini relevan untuk memperkuat klaim Aceh atas empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini dipersengketakan.

  1. Prinsip Efektivitas (Effectivités). ICJ menilai kedaulatan berdasarkan tindakan nyata dan terus-menerus yang dilakukan oleh suatu negara terhadap wilayah yang disengketakan. Ini meliputi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kehadiran administratif. Dalam kasus Sipadan–Ligitan (Indonesia vs. Malaysia, 2002), ICJ memutuskan kedaulatan berpihak pada Malaysia karena menunjukkan pengelolaan aktif, seperti pembangunan mercusuar dan regulasi pariwisata.
  2. Prinsip Uti Possidetis Juris. Prinsip ini menyatakan bahwa batas wilayah administratif saat kemerdekaan harus dipertahankan. Jika keempat pulau tersebut telah menjadi bagian dari Aceh sejak masa kolonial atau awal kemerdekaan, maka prinsip ini memperkuat posisi Aceh dalam sengketa.
  3. Tacit Agreement (Kesepakatan Diam-Diam). Jika satu pihak membiarkan pihak lain mengelola wilayah tanpa protes dalam jangka panjang, dapat dianggap menyetujui status tersebut. Dalam konteks ini, keberatan formal dari Aceh atas klaim Sumatera Utara menjadi sangat penting sebagai bentuk penolakan eksplisit.
  4. Treaty Law (Perjanjian Administratif atau Internasional). Kesepakatan administratif antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Mendagri, dapat dikategorikan sebagai dasar kesepakatan batas wilayah yang sah.
  5. Peaceful and Continued Display of Sovereignty. Penunjukan kedaulatan ditunjukkan melalui aktivitas damai dan berkelanjutan, seperti pelayanan publik, kegiatan masyarakat, pemilu, serta pembangunan infrastruktur.
  6. Pemerintah Aceh telah memenuhi unsur ini dengan membangun tugu koordinat, dermaga, rumah singgah, dan musala.
  7. Dengan dasar hukum internasional tersebut, posisi Aceh atas keempat pulau menjadi sah dan kuat secara yuridis maupun moral. Tidak ada alasan hukum, historis, atau administratif yang dapat membenarkan pemindahan wilayah tersebut ke provinsi lain tanpa mekanisme hukum yang sah dan adil.
*Penulis adalah mantan Pangdam Iskandar Muda, Pengamat Publik dan Tokoh Barat Selatan Aceh

 

TAGGED:Aceh Singkilbatas wilayah Acehdermaga AcehEfektivitas wilayahgugatan Mahkamah Agunghukum internasionalidentitas wilayahkeadilan administratifKepmendagri 2025Mahkamah InternasionalMahkamah KonstitusiMayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddinpemerintah acehpengembangan BarselaPeta TNI AD 1978Peta Topografiporos maritimPrabowo SubiantoPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau PanjangSejarah AcehSengketa WilayahSipadan LigitanSumatera UtaraTapanuli Tengahtugu koordinatwww.infoaceh.net
Previous Article Sebanyak 3.534 jamaah haji Aceh sudah tiba di Tanah Suci Arab Saudi yang terdiri atas 9 kloter. 3.534 Jamaah Haji Aceh Sudah Tiba di Arab Saudi
Next Article Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi
Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus
Rabu, 19 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Umum

Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Rabu, 19 November 2025
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh merayakan gol yang dicetak ke gawang Sumsel United di Stadion H Dimurthala Lampineung, Selasa malam (18/11). (Foto: Ist)
Olahraga

Persiraja Naik ke Peringkat Lima Klasemen, Gusur Tetangga PSMS Medan

Rabu, 19 November 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Nasional

110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

Rabu, 19 November 2025
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

Rabu, 19 November 2025
Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK, Prof Dr Marwan MSi membuka sosialisasi kebijakan RB/ZI di Aula FMIPA USK, Selasa (18/11).
Pendidikan

USK Perkuat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Seluruh Unit Kerja

Rabu, 19 November 2025
Seminar Sejarah Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar di Meuligoe Bupati Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/11).
Aceh

Sejarah Awal Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar Diseminarkan

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?