INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tim Hukum Hasto Soroti Kejanggalan CDR: Perpindahan Secepat Cahaya, Bukti KPK Diragukan

Last updated: Selasa, 27 Mei 2025 14:30 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tim Hukum Hasto Soroti Kejanggalan CDR: Perpindahan Secepat Cahaya, Bukti KPK Diragukan
SHARE

Infoaceh.net – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

“Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal.

“Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

- ADVERTISEMENT -
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding.

Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan.

“Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya.

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

- ADVERTISEMENT -

“Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

TAGGED:Agustiani Tio Fridelinadata CDRharun masikuHasto Kristiyantojakartakasus PAW DPRkorupsi politikkpknasionalPDI Perjuanganperistiwaprabowo:Ronny TalapessyTipikor JakartaWahyu Setiawanwww.infoaceh.net
Previous Article Akhirnya Pulang! Magis JIS Bawa Persija Tak Terkalahkan di Rumah Sendiri Akhirnya Pulang! Magis JIS Bawa Persija Tak Terkalahkan di Rumah Sendiri
Next Article Salmawati atau akrab disapa Bunda Salma, iditempatkan di Komisi III DPRA Bunda Salma Duduki Kursi Strategis, Komisi Uang dan Investasi Jadi ‘Markas’ Baru

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Diterjang Banjir di Tujuh Kabupaten
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera
Rabu, 7 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?