Aceh

Wagub Fadhlullah Tegaskan Tindak Pelaku Pungli Rumah Dhuafa

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dalam program pembangunan rumah layak huni bagi kaum dhuafa.

Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRA, Senin (26/5/2025), saat menanggapi aspirasi anggota dewan yang mengungkap adanya kutipan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Kutipan liar yang terjadi dalam program rumah layak huni untuk kaum dhuafa akan segera kami tindaklanjuti. Ini sangat tidak bisa ditoleransi karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu,” tegas Fadhlullah.

Ia menambahkan, pemerintah akan menelusuri laporan tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menghadiri rapat paripurna DPRA terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (26/5).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dengan penyampaian rekomendasi oleh Ketua Pansus LKPJ, Tgk Anwar Ramli.

Usai penyampaian, sejumlah anggota DPRA turut menyuarakan aspirasi melalui interupsi. Beberapa isu yang mencuat antara lain sengketa kepemilikan pulau di Kabupaten Singkil, pelanggaran oleh perusahaan, persoalan infrastruktur, hingga adanya dugaan pungutan liar dalam program bantuan rumah bagi kaum dhuafa.

Menanggapi hal itu, Wagub Fadhlullah menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan yang disampaikan.

Ia menekankan pentingnya respon cepat terhadap isu-isu yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ia juga menyatakan, pihaknya akan menyurati perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan serta merugikan masyarakat.

“Perusahaan yang beroperasi di Aceh, baik sawit maupun tambang, akan kami tindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan,” lanjutnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, Plt Sekda Aceh, serta seluruh Kepala SKPA.

image_print
author avatar
Dara Adinda
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait