INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia

Last updated: Rabu, 28 Mei 2025 13:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia
SHARE

Infoaceh.net – Pelaporan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar oleh eks pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, menjadi sorotan publik.

Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia yang menyertai laporan tersebut.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Kasus ini memicu kontroversi karena dianggap sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower yang berani membuka praktik korupsi di institusi sosial.

- ADVERTISEMENT -

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), sebagai tersangka atas dugaan pembocoran dokumen rahasia lembaga tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan respon dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Tri Yanto terkait dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan awal terhadap Tri Yanto pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri Yanto diduga melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap dokumen elektronik dan pembocoran informasi rahasia yang berdampak pada kerugian institusi.

Penetapan tersangka ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena Tri Yanto sebelumnya mengajukan laporan pengaduan ke tim pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar terkait dugaan korupsi.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan atau tindak lanjut yang konstruktif, Tri Yanto justru menghadapi tuntutan pidana.

- ADVERTISEMENT -

Sebelum proses hukum ini berjalan, Tri Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Baznas Jabar, meskipun statusnya saat itu masih karyawan tetap.

Hal ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan sewenang-wenang yang memojokkan pelapor dugaan korupsi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan kebenaran kasus ini.

Penetapan tersangka menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Penetapan Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat menimbulkan kritik dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari organisasi pembela hak asasi dan kebebasan berekspresi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam keras langkah hukum tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap Tri Yanto merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Heri, Tri Yanto seharusnya dipandang sebagai pelapor yang membantu negara mengungkap praktik korupsi di lembaga publik yang mengelola dana sosial masyarakat, bukan sebagai pelaku tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa laporan Tri Yanto masih berada dalam batas pelaporan kejahatan dan wajib dilindungi oleh negara, bukan justru dijerat dengan hukum pidana.

Lebih jauh, LBH Bandung mengecam sikap Baznas Jabar yang memutus hubungan kerja Tri Yanto tanpa alasan jelas, serta melaporkan Tri Yanto ke polisi dengan tuduhan pembocoran dokumen rahasia.

LBH menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang bisa menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) bagi masyarakat luas, sehingga pelapor korupsi lain akan enggan melapor karena takut mengalami hal serupa.

Sementara itu, SAFEnet mengkritik penggunaan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang dikenal sebagai “pasal karet” karena sering disalahgunakan untuk membungkam suara kritis di ranah digital.

Organisasi ini menilai tren kriminalisasi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik semakin meluas dengan dasar pasal-pasal di UU ITE yang tidak jelas dan multitafsir.

SAFEnet memperingatkan bahwa hal ini membahayakan demokrasi dan upaya pengawasan publik terhadap korupsi.

Berbagai organisasi dan masyarakat sipil kini mendesak agar Baznas mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dan menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki perlindungan hukum bagi whistleblower.

Mereka mengingatkan pentingnya menciptakan iklim yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, agar para pelapor kejahatan tidak menjadi korban kriminalisasi, melainkan dilindungi dan didukung.

Kasus Tri Yanto menjadi refleksi penting tentang bagaimana mekanisme pelaporan dugaan korupsi dan perlindungan whistleblower masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Penegakan hukum yang seimbang dan perlindungan bagi whistleblower adalah kunci agar korupsi bisa diberantas tanpa menimbulkan ketakutan bagi pelapor di masa depan.

TAGGED:Baznas Jabardana hibahdana zakatDugaan KorupsiHak Asasi Manusiahukumkriminalisasi pelaporLBH Bandungnasionalperistiwaprabowo:SAFEnetTri YantoUU ITEwhistleblowerwww.infoaceh.net
Previous Article Manchester United Sepakat Gaet Matheus Cunha, Bayar Rp1,6 Triliun Manchester United Sepakat Gaet Matheus Cunha, Bayar Rp1,6 Triliun
Next Article Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?