INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Mendagri Jangan Ciptakan Konflik Wilayah Antara Aceh dan Sumut

Last updated: Kamis, 29 Mei 2025 20:56 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net –Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menuai sorotan.

Keputusan ini mengalihkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang seluruhnya berada di Kabupaten Aceh Singkil.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, menyesalkan keputusan tersebut. Ia menilai keputusan Mendagri diambil secara sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah baik di Aceh maupun Sumatera Utara.

“Keputusan ini telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan sejarah perjuangan rakyat Aceh,” ujar Zulhadi, Rabu (28/5).

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Zulhadi meminta Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengambil langkah konkret memperjuangkan kembalinya empat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas wilayah Aceh.

“Batas-batas Aceh telah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jika batas tersebut digeser tanpa dasar yang kuat, maka ini mencederai semangat perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan rakyat Aceh,” tegasnya.

Menurut Zulhadi, terdapat banyak bukti yang menguatkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Salah satunya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Selain itu, sejumlah bangunan pemerintah Aceh juga berada di pulau-pulau tersebut, serta kesaksian warga Aceh dan Tapanuli Tengah yang menyatakan bahwa wilayah itu masuk dalam administrasi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ia mengingatkan bahwa keputusan sepihak Mendagri berpotensi menimbulkan konflik antarwarga di perbatasan.

“Langkah ini bisa memicu gesekan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah pusat harus berhati-hati agar tidak merusak citra baik yang telah dibangun di mata rakyat Aceh,” kata Zulhadi.

Zulhadi berharap Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, dapat langsung menyampaikan aspirasi rakyat Aceh ke pemerintah pusat.

“Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan mendengarkan suara rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri. Terlebih, wilayah merupakan bagian dari marwah rakyat Aceh yang tidak bisa dikompromikan,” ujarnya.

Ia menegaskan keempat pulau tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk minyak, gas, dan hasil perikanan yang menjadi tumpuan ekonomi pesisir Aceh Singkil.

“Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil wajib mempertahankan wilayah ini. Jangan sampai potensi sumber daya alam kita justru dinikmati oleh provinsi lain,” tutup Zulhadi.

TAGGED:Aceh Singkilbatas wilayah AcehGePIM AcehGubernur Muzakir ManafKepmendagri 2025Konflik Tapal BatasPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau Panjang AcehSumatera UtaraTapanuli TengahuupaWilayah Acehwww.infoaceh.net
Previous Article Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mencatat 10 prodi dengan tingkat persaingan tertinggi pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. Ini 10 Prodi dengan Persaingan Tertinggi di USK pada SNBT 2025
Next Article Kasus Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp10 Miliar: Tanah hingga Apartemen Diduga dari Uang Korupsi Kasus Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp10 Miliar: Tanah hingga Apartemen Diduga dari Uang Korupsi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?