INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jurist Tan dan Fiona Handayani Diperiksa Jampidsus, Korupsi Chromebook Rp9,9 T Kian Mengarah

Last updated: Senin, 2 Juni 2025 22:17 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Informasi yang dihimpun menyebutkan Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.
SHARE

Infoaceh.net — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek terus bergulir. Dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH), menjadi sorotan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Jurist Tan dijadwalkan diperiksa Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan pemanggilan tersebut. “Itu belum ada info,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, soal kehadiran FH, Harli belum bisa memastikan.

- ADVERTISEMENT -

“FH dijadwal diperiksa hari ini. Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” sebutnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen milik Fiona dan Jurist pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, tim menyita 24 barang bukti, terdiri dari 9 unit elektronik serta 15 dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.

Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 20 Mei 2025.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, diketahui bahwa Kemendikbudristek pada 2020 merancang pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Namun, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 justru menemukan perangkat tersebut tidak efektif tanpa dukungan internet stabil. Ironisnya, kajian awal dalam Buku Putih justru merekomendasikan laptop berbasis Windows, bukan Chrome OS.

- ADVERTISEMENT -

Arah kebijakan diduga berubah secara tidak wajar. Kajian baru yang kemudian disusun lebih mengunggulkan Chromebook, yang menurut penyidik, bukanlah hasil dari kebutuhan aktual lapangan.

“Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang memaksakan pilihan pada Chromebook,” beber Harli.

Atas dasar itu, Kemendikbudristek menganggarkan belanja TIK sebesar Rp3,58 triliun dari APBN, ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran program mencapai Rp9,98 triliun.

Kejagung menilai telah terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengambilan keputusan pengadaan Chromebook tersebut.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang cukup kuat,” tegas Harli dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).

TAGGED:Chromebookdigitalisasi pendidikanDugaan Korupsi Laptopfiona handayaniJampidsusjurist tanKasus ChromebookkejagungKorupsi KemendikbudristekNadiem Makarim
Previous Article Menyambut puncak Ibadah Haji 2025, Kerajaan Arab Saudi mengaktifkan sistem pendingin terbesar di dunia di Masjidil Haram, dengan total kapasitas mencapai 155 ribu ton. Hadapi Cuaca Ekstrem, Saudi Aktifkan Sistem AC Terbesar di Dunia untuk Jemaah Haji
Next Article Anggota DPRA dari Dapil 9, Hadi Surya saat mengunjungi Kuala Baru, Aceh Singkil, Senin (2/6). Foto: For Infoaceh.net) Warga Kuala Baru Curhat Hidup Terisolir ke Anggota DPRA, Jalan Rusak dan Jembatan Terputus Hingga Naik Rakit

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?