INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pentingnya RUU KUHAP Diselesaikan 2025 Demi Sinkronisasi KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

Last updated: Selasa, 3 Juni 2025 14:56 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pentingnya RUU KUHAP Diselesaikan 2025 Demi Sinkronisasi KUHP Baru Berlaku Tahun Depan
SHARE

Jakarta,Infoacehnet  – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025.

Dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5), ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

- ADVERTISEMENT -

Ia pun mencontohkan, terdapat beberapa pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.

Di dalam RUU KUHAP, dia menjelaskan syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal pada KUHP yang lama. Padahal per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

- ADVERTISEMENT -
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Dengan demikian, Eddy menuturkan hal tersebut berarti aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ucap dia.

Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Wamenkum mengatakan bahwa RUU KUHAP menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama, yang cenderung berorientasi pada crime control model alias model pengendalian kejahatan menjadi due process model atau proses hukum yang adil.

- ADVERTISEMENT -

Disebutkan Eddy bahwa hal penting dalam due process model berupa adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita, itu belum tentu dia dinyatakan bersalah,” tutur Wamenkum.

Maka dari itu dengan perlindungan hak asasi manusia, kata Eddy, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Wamenkum menyebutkan bahwa RUU KUHAP sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yakni Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan penghuni lembaga pemasyarakatan.

Melihat dampak KUHAP yang besar, maka Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.

Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas academica sebagai bentuk partisipasi publik.

“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat, karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ungkap Eddy.

TAGGED:hukum acara pidanahukum pidana modernkeadilan restoratifKementerian HukumKUHAP 2025KUHP 2026legalitas aparatnasionalpenahanan tersangkaperistiwaperlindungan HAMprabowo:RUU KUHAPsistem peradilan pidanasosialisasi RUU KUHAPWamenkum Edward Hiariejwww.infoaceh.net
Previous Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri peringatan Haul ke-15 Wali Nanggroe Aceh Hasan Muhammad di Tiro, di Kantor Partai Aceh DPP-PA Banda Aceh, Selasa (3/6). (Foto: For Infoaceh.net) Mualem Ingatkan Kader Partai Aceh: Jangan Rusak Perjuangan Hasan Tiro!
Next Article Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, seorang ayah yang diduga melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri, hingga korban hamil. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan) Kasus Keji di Aceh Selatan: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Umum

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Minggu, 16 November 2025
Hendra Saputra, ASN Aceh beraudiensi ke kantor BRIN, di kawasan jalan raya Bogor, Jum’at (14/11).
Ekonomi

BRIN Siap Kembangkan VIB-H, Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh

Minggu, 16 November 2025
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ekonomi

Jual di Atas HET, 21 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh Diblacklist

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?