INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

UGM Cabut Hak Akademik Christiano Tarigan, Mahasiswa FEB yang Terlibat Kecelakaan Maut Sleman

Last updated: Selasa, 3 Juni 2025 18:04 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
UGM Cabut Hak Akademik Christiano Tarigan, Mahasiswa FEB yang Terlibat Kecelakaan Maut Sleman
SHARE

Yogyakarta, Infoaceh.net — Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Argo Ericko Achfandi (19) akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari lalu.

Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan

“Kami membekukan status mahasiswanya selama proses hukum berlangsung,” ujar Rektor UGM, Ova Emilia, dalam keterangannya yang diterima Selasa (3/6).

- ADVERTISEMENT -

Selama masa pembekuan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sembari menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak kampus.

Penonaktifan status tersebut sebenarnya sudah dilakukan Fakultas Ekonomika dan Bisnis jauh sebelum Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga telah disampaikan langsung oleh pihak dekanat kepada Christiano dan keluarganya.

- ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

“Status mahasiswanya sudah dinonaktifkan, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” kata Ova.

Sanksi akademik nantinya akan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM.

Pihak kampus telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini bertugas mengkaji dan menetapkan sanksi akademik untuk Christiano.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

“Tim ini akan segera mengkaji putusan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan,” tutur Ova.

- ADVERTISEMENT -

Ova menegaskan Tim Komite Etik akan bekerja cepat menilai sejauh mana kasus ini melanggar pasal tata perilaku mahasiswa.

Rektor UGM juga menyatakan dukungan penuh atas proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sleman.

“UGM mendukung penuh jalannya proses hukum yang berjalan objektif dan transparan. Fakultas Hukum juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo mendapatkan pendampingan yang layak dan menyeluruh,” jelasnya.

Ova turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Argo, sekaligus mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Kami kehilangan insan muda penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi duka ini,” ucapnya.

Sebelumnya, ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Argo dan meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

“Dari lubuk hati terdalam, kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang kehilangan Ananda Argo,” demikian pernyataan Setia Budi Tarigan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6).

“Saya dan istri, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang sama-sama tidak kita harapkan ini,” tambahnya.

TAGGED:Christiano Tarigan tersangka kecelakaanFEB UGM bekukan mahasiswakecelakaan Argo Ericko Achfandimahasiswa UGM dibekukanpendampingan hukum keluarga korbanproses hukum mahasiswa UGMrektor UGM Ova Emiliasanksi akademik UGMstatus mahasiswa UGM dinonaktifkanTata Perilaku Mahasiswa UGMTim Komite Etik UGMtragedi Jalan Palagan SlemanUGM dukung proses hukum
Previous Article TP alias TH (28), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang sempat buron kasus pencurian AC di RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh beberapa hari lalu akhirnya menyerahkan diri Dikejar Polisi, Buronan Kasus Pencurian AC di RSUDZA Akhirnya Menyerah
Next Article Pemain Inter Milan, Lautaro Martinez Inter Milan, Klub Paling Dermawan di Final Liga Champions? PSG Jadi Korban Terbaru Sejarah

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?