INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KPK Diminta Telusuri Potensi Korupsi SDA dalam Pengalihan 4 Pulau di Aceh ke Sumut

Last updated: Rabu, 4 Juni 2025 00:11 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh Mahmud Padang di tugu Pulau Panjang, Kabupaten Aceh Singkil
Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh Mahmud Padang di tugu Pulau Panjang, Kabupaten Aceh Singkil
SHARE

Singkil, Infoaceh.net — Dialihkannya empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sampai saat ini masih menuai polemik. Pasalnya kebijakan tersebut dari berbagai aspek jelas-jelas tidak wajar namun terkesan begitu dipaksakan.

“Perlu kita pahami persoalan pulau di Aceh Singkil tersebut selain berkaitan dengan wilayah, marwah dan harga diri rakyat Aceh juga besar kemungkinan juga berkaitan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersembunyi yang ada disana baik itu terkait potensi bahari, potensi wisata hingga besar kemungkinan juga berkaitan dengan potensi migas dengan nilai bisnis investasi yang fantastis,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangannya, Selasa 3 Juni 2025.

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Menurut Mahmud, dari berbagai aspek secara berbagai aspek jelas-jelas baik itu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan merupakan wilayah Aceh. Sehingga sungguh masih misteri dan menimbulkan tanda tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik pengalihan pulau-pulau tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Kita sudah turun ke pulau tersebut, di sana jelas terdapat tugu yang menyatakan kepemilikan pulau tersebut milik Aceh Singkil, kemudian pengelolaan pulau tersebut selama ini juga oleh orang Aceh dan surat-surat kepemilikan berupa surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965, bahkan kabarnya di dalam peta militer sekalipun keempat pulau itu dimasukkan dalam wilayah Aceh,” jelasnya.

Hal ini, kata Mahmud, semakin menguatkan adanya indikasi pemaksaan perubahan peta wilayah yang dilakukan melalui Keputusan Mendagri dengan tujuan tertentu, bisa saja tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan investasi sumber daya alam (SDA).

- ADVERTISEMENT -
Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

“Secara aspek bisnis dan investasi dalam skala besar seperi untuk kawasan-kawasan potensial SDA termasuk Migas, maka pengaturan regulasi kerap menjadi kalkulasi, baik dari kemudahan perizinan, kepastian bisnis hingga pembayaran hasil usaha untuk negara. Jika wilayah bisnis tersebut di daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh maka selain harus mengakomodir regulasi nasional juga harus menjalankan regulasi lokal yang termaktub dalam UUPA dan qanun turunannya,” bebernya.

Dia meyakini, adanya maksud tersembunyi dari Keputusan Mendagri tersebut, sehingga Keputusan tersebut dipaksakan harus dikeluarkan, padahal dari berbagai fakta di lapangan jelas-jelas keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan jika dilakukan pengalihan akan dapat mengganggu stabilitas.

“Tentunya menjadi tanda tanya apa sebenarnya maksud terselubung dibalik pengalihan pulau milik Aceh tersebut, apakah berkaitan dengan sumber daya alam atau murni berdasarkan kajian kewilayahan, mengingat dari berbagai aspek membuktikan pulau-pulau tersebut sejak dulu memang milik Aceh, namun Mendagri secara sepihak justru mengeluarkan pulau -pulau tersebut dari wilayah Aceh,” tambahnya.

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Alamp Aksi menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dalam keputusan tersebut, untuk itu pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah untuk menelusuri dan mengusut kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam keputusan Mendagri tersebut mengingat adanya pemaksaan keputusan yang bertentangan dengan fakta lapangan.

- ADVERTISEMENT -

“Kita minta KPK dapat menelusuri dan mengusut apakah ada kemungkinan adanya transaksional, kolusi atau gratifikasi dalam penentuan keputusan Mendagri tersebut. Apakah ada indikasi korupsi SDA dalam keputusan tersebut,” pungkasnya.

TAGGED:Aceh SingkilAlamp Aksi Acehinvestasi sumber daya alamKepmendagri 2025konflik wilayah Acehkorupsi SDA AcehKPK AcehMigas Acehpengalihan wilayah Acehpolemik Kepmendagripolitik Acehpotensi migas Acehpulau Aceh ke Sumatera UtaraPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau Panjangsengketa wilayah Acehsumber daya alam AcehUUPA Aceh
Previous Article Indonesia Serahkan Initial Memorandum Aksesi OECD di Ministerial Council Meeting 2025 di Paris Indonesia Serahkan Initial Memorandum Aksesi OECD di Ministerial Council Meeting 2025 di Paris
Next Article Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A Jalil menyerahkan SK pengangkatan 88 CPNS di halaman kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (3/6). Selamat! 88 CPNS Aceh Besar Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?