INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Kesehatan & Gaya Hidup

OJK Wajibkan Co-Payment 10% di Asuransi Kesehatan Mulai 2026

Last updated: Rabu, 4 Juni 2025 18:11 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam aturan ini, produk asuransi kesehatan diwajibkan memiliki skema co-payment atau pembagian risiko minimal 10 persen bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Peulale Aneuk Miet Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh Utara

“Produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).

- ADVERTISEMENT -

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mengendalikan inflasi biaya kesehatan yang selama ini meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Dengan adanya co-payment, diharapkan biaya kesehatan dapat dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Dalam SE OJK tersebut, co-payment diberlakukan minimal 10 persen dari total pengajuan klaim yang diajukan oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Batas maksimum pengajuan klaim ditetapkan Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

- ADVERTISEMENT -
Perjuangkan Anggaran RS Regional Meulaboh, Pemkab Aceh Barat Temui Pimpinan DPRA  

“Perusahaan asuransi dapat menetapkan batas maksimum klaim yang lebih tinggi jika disepakati bersama pemegang polis dan tercantum dalam polis asuransi,” tambah Ogi.

Aturan co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care), kecuali untuk produk asuransi mikro yang dikecualikan.

Selain itu, perusahaan asuransi diberi kewenangan untuk meninjau ulang premi dan kontribusi kembali (repricing) saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim pemegang polis atau tertanggung.

RSUDZA Banda Aceh sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh telah melakukan berbagai langkah pelayanan ekstra sejak bencana melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh. (Foto: Ist)
Layanan Ekstra RSUDZA Pascabencana: Tambah 120 Tempat Tidur, Subspesialistik Siaga 24 Jam  

Dengan regulasi ini, OJK berharap sistem asuransi kesehatan dapat berjalan lebih efisien dan membantu menekan tekanan inflasi medis yang selama ini membebani pemegang polis dan penyedia layanan kesehatan.

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:Asuransi Kesehatanco-paymentefisiensi biaya kesehataninflasi mediskesehatan Indonesiaklaim asuransiojkperaturan OJK 2025peristiwapremi asuransiregulasi asuransiSE OJK
Previous Article Kasus Covid-19 di Thailand kembali melonjak signifikan dalam dua hari terakhir. Lonjakan Kasus Covid-19 di Thailand Tembus 28 Ribu dalam Dua Hari, Musim Hujan Jadi Pemicu
Next Article Aliansi BEM UI Tuding Polda Metro Lakukan Kriminalisasi Terhadap Massa May Day 2025

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kesehatan & Gaya Hidup

Milad ke-15, BFLF Hibur Anak Korban Banjir dan Fasilitasi Layanan Kesehatan 

Senin, 29 Desember 2025
Rapat Evaluasi Anev Penangulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh Hari ke-27 di Posko Tanggap Darurat Pemerintah Aceh, Ruang Rapat Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (24/12/2025). (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup

Risiko Penularan Penyakit Mengintai Pengungsi Banjir Aceh, TBC dan Campak Jadi Ancaman Utama

Kamis, 25 Desember 2025
Kesehatan & Gaya Hidup

539 Nakes dan 33 Tim EMT Diterjunkan ke Seluruh Aceh Pulihkan Layanan Pascabencana

Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membawa relawan tim medis dari Blue Sky Rescue (BSR) Malaysia ke Aceh Tamiang pada Kamis (11/12). (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup

Mualem Bawa Tim Medis dari Malaysia ke Aceh Tamiang 

Jumat, 12 Desember 2025
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memimpin rapat evaluasi penanggulangan bencana hidrometeorologi Aceh, di Posko Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup

Rumah Sakit di Banda Aceh Diminta Siaga Layanan Darurat Hadapi Lonjakan Pasien Korban Bencana

Minggu, 7 Desember 2025
Kesehatan & Gaya Hidup

Malaysia Kirim 2 Ton Obat ke Aceh

Minggu, 30 November 2025
Kesehatan & Gaya Hidup

USK Kirim Tim Tanggap Bencana ke Lokasi Banjir, Fokus Tangani Kesehatan

Sabtu, 29 November 2025
Pertemuan pejabat kesehatan Aceh dengan Wamenkes di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup

Kemenkes Kucurkan Rp1 Triliun Lebih Perkuat Fasilitas Kesehatan di Aceh: Kurangi Rujukan ke Luar Daerah 

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?