INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025

Last updated: Minggu, 8 Juni 2025 07:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SHARE

Infoaceh.net – Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan atau pencegahan keluar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pencekalan telah dilakukan untuk mencegah ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. “Itu berlaku untuk 6 bulan ke depan,” terangnya kepada awak media Sabtu (7/6).

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Pencekalan itu dinilai penyidik perlu dilakukan. Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan,” paparnya.

- ADVERTISEMENT -

Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Dengan pencekalan tersebut dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. “Informasi penyidik belum,” ujarnya. Namun begitu, pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur keluar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal 7 hari pasca pencekalan tersebut.

Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini bermula dari pinjaman ke sejumlah bank pemerintah. Pinjaman tersebut dilakukan untuk modal kerja PT Sritex, namun pengusutan penyidik menemukan fakta lain. Bahwa pinjaman modal kerja dari bank BUMD tersebut dipergunakan membeli aset dan membayar utang. 

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kresdit PT Sritex. Diduga kredit modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. Dari kredit senilai Rp3,5 triliun, kerugian negara mencapai Rp 692 miliar dari dua bank pemerintah, yakni Bank DKI Jakarta dan Bank Jabar Banten (BJB).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga orang yakni, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta dan Iwan Setiawan Lukimto sebagai Direktur Utama PT Sritex. “Penyidik menetapkan ketiganya karena menemukan bukti yang cukup,” paparnya.

Dalam kasus ini terdapat 55 saksi dan satu orang saksi ahli yang diperiksa. Dalam pemeriksaan diketahui terdapat anomali dalam keuntungan yang didapatkan PT Sritex, yakni pada 2020 PT Sritex mendapatkan keuntungan Rp 1,2 triliun namun, pada 2021 justru mengalami kerugian Rp 15,65 triliun. “Inilah yang menjadi konsentrasi dari penyidik,” paparnya.

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan kredit. Yakni, pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yg diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. “Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.987.592.188. Kerugian ini terkait dengan pinjaman PT. Sritex kepada dua bank yakni Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” paparnya.

- ADVERTISEMENT -

Namun perlu diingat bahwa terdapat kredit Rp3,5 triliun yang belum dilunasi. Selama penyidikan setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat atau mensrea. Yang pertama bahwa uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan, kemudian bahwa dalam keadaan dimana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi kehati-hatian. “Terdapat syarat-syarat kredit yang harus dipenuhi, tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit,” paparnya.

Dari sanalah penyidik menyimpulkan bahwa kesengajaan sudah terjadi untuk merugikan negara. “Apakah ada kongkalingkong dengam pihak bank, penyidik masih mengembangkan. Penyidikan masih berjalan mohon bersabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara ini terhadap publik,” jelasnya.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah? Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Next Article Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka! Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?