INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat: Ada Dugaan Pelanggaran Berat, MA dan MK Sudah Tegas Larang Tambang di Pulau Kecil

Last updated: Minggu, 8 Juni 2025 21:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net–Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebenarnya ada 5 perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT GAG Nikel, PT PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Namun, KLH hanya melaporkan hasil temuan dari 4 perusahaan karena belum ada aktivitas pertambangan PT Nurham yang terekam.

- ADVERTISEMENT -

Pertama, Hanif menyoroti aktivitas pengerukan nikel PT ASP di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan luas bukaan tambang 109,23 hektare. Ia mengklaim pemulihan atau rehabilitasi di pulau tersebut akan sulit dilakukan mengingat luas wilayahnya kecil.

KLH mencatat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang itu diterbitkan bupati Raja Ampat pada 2006 lalu. Hanif mengaku Kementerian LH sampai sekarang belum mengantongi dokumen tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond yang jebol. Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung jawab oleh perusahaan tersebut. Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum,” ucapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

“Agak serius ini kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran (akibat) kegiatan penambangan nikel yang dilakukan. Selain pulaunya kecil, pelaksanaan kegiatan penambangannya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius,” tutur Hanif.

Penyegelan tersebut dilakukan dalam masa kunjungan tim KLH ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Hanif menyebut saat ini tengah berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan yang timbul.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“Untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama karena mulai dari pengambilan sampel membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi ahli karena harus bersaksi di pengadilan,” beber sang menteri.

- ADVERTISEMENT -

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare. Izin lingkungannya juga didapat dari pemerintah daerah, yakni dalam bentuk Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

Hanif mengungkapkan PT KSM ternyata melanggar aturan karena membuka lahan tambahan seluas 5 hektare yang di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ia menegaskan pemerintah bakal meninjau kembali izin lingkungannya.

“Sebagai yurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya, kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya. Kemudian, karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan pemerintah,” jelasnya.

Sementara, ketiga, adalah penambangan PT MRP di dua lokasi, yakni 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mencatat total IUP yang dimiliki PT MRP adalah 2.193 hektare.

KLH menemukan 10 titik kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menegaskan tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” beber Hanif.

Sementara, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Hanif mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan yang terlalu serius pada tambang ini.

Lahan tambang nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan yang dipantau melalui citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” ungkap Hanif.

Selain itu, perbedaan perlakuan KLH kepada tambang PT GAG Nikel juga lantaran kewenangannya diambil alih Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung turun ke Raja Ampat pekan ini.

Selanjutnya, Kementerian LH akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.

Meski begitu, Hanif menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.

“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegasnya.

“Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta KKP karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah,” imbuh Hanif selepas acara.

TAGGED:Bahlil LahadaliaHanif Faisolkerusakan lingkunganKLHPT ASPPT Gag NikelPT KSMPT MRPPulau Manuranputusan MAputusan MKRaja AmpatTambang Nikel
Previous Article Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025). Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Presiden Chad Balas: Kami Tak Punya Miliaran Dolar, Tapi Punya Harga Diri
Next Article Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe) Kandidat Presiden Kolombia Ditembak 3 Kali saat Kampanye, Kondisi Kritis

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?