INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Vonis Ringan Koruptor APD Covid-19 Cederai Rasa Keadilan, MA Diminta Sanksi Hakim

Last updated: Minggu, 8 Juni 2025 02:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI menuai gelombang protes. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut vonis tersebut mencederai rasa keadilan rakyat dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding.

“Kalau hanya 3 tahun, menurut saya, sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” kata Boyamin, Sabtu (7/6/2025).

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Ia menilai para terdakwa sejatinya layak dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati karena korupsi dilakukan dalam situasi bencana nasional.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Boyamin, korupsi dalam situasi bencana seperti pandemi Covid-19 adalah kejahatan luar biasa. Ia mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pelaku korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar dapat dihukum maksimal seumur hidup.

“Kalau ini dilakukan dalam keadaan bencana, maka seharusnya bisa dihukum mati. Apalagi ini menyangkut nyawa dan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat luas,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Vonis ringan itu juga dinilai bertentangan dengan aturan Mahkamah Agung sendiri. Boyamin meminta MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim Tipikor yang menangani kasus ini.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh MA karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020,” katanya.

Tiga terdakwa korupsi APD Kemenkes RI divonis antara 3 hingga 11,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Mereka adalah:

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  
  • Budi Sylvana (mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) divonis 3 tahun penjara.

  • Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri/PT PPM) divonis 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun.

  • Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia/PT EKI) divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun.

Ketiganya dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan perusahaan melalui pengadaan APD senilai Rp711,2 miliar, tanpa prosedur resmi dan tanpa kelengkapan dokumen. Negara mengalami kerugian mencapai Rp319,6 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Modus korupsi mereka adalah penunjukan langsung terhadap dua perusahaan yang tak punya kualifikasi dan tidak mengantongi izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Pembayaran dilakukan meski belum ada surat pesanan resmi. Uang sebesar Rp10 miliar juga dipinjam dari BNPB untuk menutup transaksi fiktif.

Selain tidak menyerahkan dokumen harga, para terdakwa juga tak menyusun kontrak sesuai aturan keadaan darurat, sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Putusan ringan terhadap penyelenggara negara yang korupsi di tengah pandemi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, vonis ringan justru memberi pesan buruk: korupsi saat krisis tidak dihukum berat. Padahal, publik menaruh harapan tinggi pada sistem peradilan untuk menegakkan keadilan secara tuntas dan adil.

TAGGED:boyamin saiman kpkbudi sylvana kemenkeshakim langgar permahukuman ringan korupsi bencanakerugian negara apd covidkorupsi saat covidkpk ajukan banding apdperusahaan fiktif proyek apdvonis ringan koruptor apd
Previous Article Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist) Jamaah Haji Aceh Terima Layanan Buruk di Tanah Suci, Ungkap Kondisi Memprihatinkan!
Next Article Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji Bela Menteri Bahlil, Golkar: Kebijakan Pro-Rakyat, Lawan Mafia Migas dan Korporasi Tambang

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?