INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Vonis Ringan Koruptor APD Covid-19 Cederai Rasa Keadilan, MA Diminta Sanksi Hakim

Last updated: Minggu, 8 Juni 2025 02:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI menuai gelombang protes. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut vonis tersebut mencederai rasa keadilan rakyat dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding.

“Kalau hanya 3 tahun, menurut saya, sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” kata Boyamin, Sabtu (7/6/2025).

Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Ia menilai para terdakwa sejatinya layak dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati karena korupsi dilakukan dalam situasi bencana nasional.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Boyamin, korupsi dalam situasi bencana seperti pandemi Covid-19 adalah kejahatan luar biasa. Ia mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pelaku korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar dapat dihukum maksimal seumur hidup.

“Kalau ini dilakukan dalam keadaan bencana, maka seharusnya bisa dihukum mati. Apalagi ini menyangkut nyawa dan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat luas,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Vonis ringan itu juga dinilai bertentangan dengan aturan Mahkamah Agung sendiri. Boyamin meminta MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim Tipikor yang menangani kasus ini.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh MA karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020,” katanya.

Tiga terdakwa korupsi APD Kemenkes RI divonis antara 3 hingga 11,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Mereka adalah:

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan
  • Budi Sylvana (mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) divonis 3 tahun penjara.

  • Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri/PT PPM) divonis 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun.

  • Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia/PT EKI) divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun.

Ketiganya dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan perusahaan melalui pengadaan APD senilai Rp711,2 miliar, tanpa prosedur resmi dan tanpa kelengkapan dokumen. Negara mengalami kerugian mencapai Rp319,6 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Modus korupsi mereka adalah penunjukan langsung terhadap dua perusahaan yang tak punya kualifikasi dan tidak mengantongi izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Pembayaran dilakukan meski belum ada surat pesanan resmi. Uang sebesar Rp10 miliar juga dipinjam dari BNPB untuk menutup transaksi fiktif.

Selain tidak menyerahkan dokumen harga, para terdakwa juga tak menyusun kontrak sesuai aturan keadaan darurat, sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Putusan ringan terhadap penyelenggara negara yang korupsi di tengah pandemi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, vonis ringan justru memberi pesan buruk: korupsi saat krisis tidak dihukum berat. Padahal, publik menaruh harapan tinggi pada sistem peradilan untuk menegakkan keadilan secara tuntas dan adil.

TAGGED:boyamin saiman kpkbudi sylvana kemenkeshakim langgar permahukuman ringan korupsi bencanakerugian negara apd covidkorupsi saat covidkpk ajukan banding apdperusahaan fiktif proyek apdvonis ringan koruptor apd
Previous Article Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist) Jamaah Haji Aceh Terima Layanan Buruk di Tanah Suci, Ungkap Kondisi Memprihatinkan!
Next Article Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji Bela Menteri Bahlil, Golkar: Kebijakan Pro-Rakyat, Lawan Mafia Migas dan Korporasi Tambang

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Opini
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan
Selasa, 13 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?