INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polda Jabar: Dokter Anestesi RS Hasan Sadikin Punya Fantasi terhadap Korban Tidak Berdaya

Last updated: Senin, 9 Juni 2025 15:05 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya
SHARE

Bandung, Infoaceh.net — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin, Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir. Hasil pemeriksaan psikologi mengungkapkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual terhadap orang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish, kira-kira itu,” ujar Surawan.

- ADVERTISEMENT -

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS. Silakan cek pasalnya,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 13 UU TPKS, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud eksploitasi seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Surawan membeberkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dari hasil tes DNA yang dilakukan terhadap barang bukti, ditemukan identifikasi rambut korban yang sesuai dengan tersangka.

“Ya, uji laboratorium menunjukkan identitas yang sama dengan Priguna saat dilakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sementara untuk uji toksikologi atau pemeriksaan darah korban, ditemukan kandungan obat bius yang digunakan tersangka terhadap korban.

- ADVERTISEMENT -

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Jenis obatnya saya kurang paham secara spesifik,” ungkap Surawan.

Dengan rampungnya seluruh proses pemeriksaan laboratorium, pihak kepolisian berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

“Pelimpahan ke kejaksaan direncanakan pekan ini, kemungkinan Selasa akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Surawan.

TAGGED:Dokter AnestesiHasil PsikologiKasus PemerkosaanKekerasan SeksualObat BiusPenyelidikan PolisiPolda JabarRS Hasan SadikinUU TPKS
Previous Article Jutaan jamaah haji dari berbagai negara terus melaksanakan prosesi lempar jamrah di Mina pada hari kedua Tasyrik, Minggu (8/6/2025). Lempar Jamrah Hari Kedua Tasyrik Berlangsung Lancar, Otoritas Saudi Pastikan Tidak Ada Kepadatan
Next Article Jemaah salat jama qasar zuhur asar di arafah Kendala Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Arafah Teratasi Lewat Lima Langkah Strategis

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Opini
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi
Rabu, 14 Januari 2026
Nasional
Jurnalis Aceh Raih Penghargaan Adam Malik Awards 2026
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?