Hukum

Kasus Kredit Fiktif Rp692 Miliar: Kejagung Periksa Bos Sritex, Cegah Kabur ke Luar Negeri

Infoaceh.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut panggilan pemeriksaan itu dilayangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (10/6) hari ini.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh apakah Iwan akan hadir memenuhi panggilan atau tidak. Ia hanya menyebut Iwan sedianya dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

“Rencananya begitu (diperiksa hari ini). Kita tunggu saja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Iwan telah diperiksa penyidik pada Senin (2/6) kemarin. Harli menyebut dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami mekanisme atau proses pengajuan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada bank.

Selain itu, Kejagung juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) kepada Iwan agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya.

 

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait