INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Mendagri Diduga Palsukan Dokumen Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut

Raisa Fahira
Last updated: Selasa, 10 Juni 2025 07:13 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik pemindahan administratif empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatera Utara makin memanas. Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh secara tegas menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diduga telah memalsukan dokumen negara melalui penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administratif Pemerintahan.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—dalam Kepmendagri tersebut tercatat sebagai wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Padahal, selama ini secara historis dan yuridis, keempat pulau itu dianggap sebagai bagian dari Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ketua GePIM Aceh, Zulhadi, menyatakan keputusan Mendagri ini tidak hanya menyalahi sejarah dan hukum, tetapi juga diduga mengandung unsur pidana berupa pemalsuan dokumen negara.

“Kami melihat ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi ada dugaan kuat pemalsuan dokumen negara oleh Mendagri. Jika dalam dua minggu tidak ada pencabutan resmi terhadap SK tersebut, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri atau Polda Aceh,” kata Zulhadi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (9/6).

- ADVERTISEMENT -
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Zulhadi menyebutkan, batas wilayah Aceh telah ditetapkan secara jelas dan sah, mengacu pada peta tahun 1956 yang menjadi salah satu dokumen penting dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005.

Menurutnya, peta yang dirujuk dalam MoU Helsinki tersebut juga telah diperkuat melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta resmi dari BIG itu secara tegas menunjukkan batas-batas Aceh sesuai peta 1 Juli 1956.

“Dalam MoU Helsinki, sudah jelas disebutkan bahwa batas Aceh merujuk pada peta 1956. Bahkan ada referensi batas Aceh mencakup hingga ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jadi keputusan Mendagri ini jelas bertentangan dengan dasar hukum yang telah ditetapkan,” lanjut Zulhadi.

Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya melecehkan perjanjian damai antara Aceh dan negara, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial dan konflik horizontal di masyarakat perbatasan.

- ADVERTISEMENT -

“Ini bukan hanya persoalan administratif. Ini menyangkut integritas hukum dan kedaulatan daerah. Mendagri tidak bisa begitu saja mengubah data tanpa dasar yang sah. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

GePIM juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera mengambil sikap tegas. Mereka menilai selama ini respons dari elite lokal cenderung lemah dan tidak memadai menghadapi kebijakan pusat yang merugikan kepentingan Aceh.

“Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus proaktif. Jangan menunggu bola, karena ini menyangkut wilayah kita. Dan untuk DPR RI, jangan sembarangan membuat pernyataan tanpa merujuk pada aturan hukum dan MoU Helsinki yang menjadi acuan resmi,” ujarnya.

Zulhadi menegaskan jika jalur hukum tidak ditempuh, maka masyarakat Aceh akan kehilangan hak atas wilayahnya secara perlahan, lewat manipulasi administratif yang terkesan sistematis dan terencana.

GePIM sendiri saat ini tengah menyiapkan dokumen hukum untuk keperluan pelaporan ke kepolisian dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.

Previous Article Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk
Next Article Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dugaan pungli jamaah haji lansia ketika sidak BP Haji ke hotel transit jemaah di kawasan Aziziyah, Mekkah, Senin (9/6). (Foto: Ist) Jamaah Haji Lansia Diduga Dipungli Oknum Petugas saat Safari Wukuf

Populer

Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Rabu, 19 November 2025
Petugas PLN UID Aceh melakukan perbaikan gangguan listrik. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Surplus Listrik Tapi Sering Padam, Mualem Sebut Investasi Terganggu

Rabu, 19 November 2025
Seminar Sejarah Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar di Meuligoe Bupati Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/11).
Aceh

Sejarah Awal Terbentuknya Kabupaten Aceh Besar Diseminarkan

Rabu, 19 November 2025
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, menerima audiensi Plt. Kadis Sosial Aceh Chaidir di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Aceh

Wali Nanggroe: Penerapan Satu Data Kunci Penanggulangan Masalah Sosial di Aceh

Rabu, 19 November 2025
Rendahnya daya serap APBA 2025 dinilai sebagai indikator lemahnya eksekusi program oleh para pembantu Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Serapan APBA 2025 Lamban, Kinerja Pembantu Gubernur Aceh Lemah Eksekusi

Rabu, 19 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem didampingi Plt Kadis Sosial Aceh Chaidir melepas bantuan logistik penanggulangan bencana untuk 10 kabupaten/kota, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa pagi, 18 November 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Bencana untuk 10 Kabupaten/Kota

Rabu, 19 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris membuka Pameran Pembangunan dan Expo UMKM di Lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Aceh

Uroe Lahe ke-69 Aceh Besar, Pameran Pembangunan dan Expo UMKM Digelar di Jantho

Selasa, 18 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?