Umum

Bobby Nasution dan Airlangga Dituding Terlibat Penyelundupan 5,3 Juta Ton Nikel ke Cina, KPK Diminta Bertindak

Infoaceh.net – Nama Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto kembali jadi sorotan publik usai mencuatnya dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ilegal ke Cina. Isu ini kembali menguat seiring sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Dugaan tersebut mencuat setelah ekonom senior almarhum Faisal Basri dalam salah satu tayangan podcast bersama Guru Gembul, menyebut langsung dua nama tersebut saat membahas skandal ekspor bijih nikel ilegal yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022, padahal larangan ekspor bijih nikel telah diberlakukan sejak Januari 2020 melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

“Masih ada penyelundupan sebanyak 5,3 juta ton,” ungkap Faisal dalam tayangan tersebut.

Saat ditanya siapa pejabat yang terlibat, Faisal menyebut dua tokoh penting. “Airlangga Hartarto, misalnya,” kata Faisal. Ia juga menyebut, “Menantunya Pak Jokowi, Bobby Nasution. Saya sebut nama, dan nama itu saya dapatkan dari KPK.”

Faisal menyebut data ekspor ilegal itu diperoleh dari International Trade Center (ITC), lembaga di bawah WTO, yang menunjukkan adanya aktivitas ekspor bijih nikel dari Indonesia ke Cina padahal secara resmi sudah dilarang. Data tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada penegak hukum dan dua menteri, yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.

Menanggapi informasi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut kasus ini. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah ini.

“Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Fickar.

Ia juga meminta KPK segera memanggil dan memeriksa tokoh-tokoh publik yang disebut-sebut, termasuk Bobby dan Airlangga.

“Siapapun yang terlibat dalam korupsi penyelundupan, baik kepala daerah maupun menteri, harus diproses sampai ke pengadilan,” tutupnya.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait