INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Dikhawatirkan Jejak Aguan Lenyap! Sebaiknya KPK Saja Usut Kasus Tambang Raja Ampat

Last updated: Rabu, 11 Juni 2025 17:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Dikhawatirkan Jejak Aguan Lenyap! Sebaiknya KPK Saja Usut Kasus Tambang Raja Ampat
SHARE

Infoaceh.net – Dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sebaiknya diusut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui bahwa pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

- ADVERTISEMENT -

Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki aktivitas tambang terhadap 4 perusahaan tersebut.

Namun demikian, menurut pakar hukum pidana dari Univeristas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, jika penyelidikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi juga, sebaiknya jangan Polri yang mengusutnya. Sebab dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut Tangerang yang tak kunjung bergulir di meja hijau.

- ADVERTISEMENT -
Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

“Jika menyangkut perkara korupsi sebaiknya KPK mengambil alih pengusutannya,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Soal dugaan indikasi bahwa jejak Aguan akan lenyap dalam kasus tersebut, Abdul Fickar menegaskan bahwa penegak hukum, apakah Polri, Kejaksaan atau KPK tidak boleh melakukan manipulasi dalam menangani perkara pidana dengan melindungi seseorang. Misalnya tidak dipanggil atau tidak didengar atau bahkan dari perannya sengaja tidak ditempatkan sebagai saksi atau tersangka.

“Jika ini terjadi maka ini jelas tindakan merusak hukum dari dalam, karena itu pasti sejarah akan mencatat dan dipastikan jika hukum positif tidak bekerja dengan baik maka hukum karma pasti akan terjadi yang justru akan menimpa dirinya,” jelas Abdul Fickar.

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Oleh karena itu diingatkan dan dihimbau agar para penegak hukum bekerja dengan jujur. “Karena hukum alam dipastikan akan bekerja meski belum bisa dipastikan waktunya,” tandasnya.

- ADVERTISEMENT -

Jejak Aguan hingga Freddy Numberi

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) adalah perusahaan swasta yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah Raja Ampat dengan SK Bupati Raja Ampat Nomor 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033.

PT KSM di Raja Ampat ini ternyata melibatkan sejumlah nama besar nasional, termasuk Freddy Numberi sebagai Direktur Utama, keluarga konglomerat Aguan sebagai pemilik manfaat utama, serta Nono Sampono di jajaran komisaris.

Perusahaan ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar regulasi terkait perlindungan pulau-pulau kecil.

PT KSM adalah perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Raja Ampat.

Di balik PT Kawei Sejahtera Mining terdapat keterkaitan dengan jaringan bisnis yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Freddy Numberi dan Aguan (Sugianto Kusuma).

Bahwa Freddy Numberi tercatat sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan yang memiliki izin tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining, yang diduga berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group milik Aguan.

Secara eksplisit, pemilik atau pengendali utama PT Kawei Sejahtera Mining tidak disebutkan secara rinci dalam sumber yang ada, namun keterlibatan Freddy Numberi dan Aguan sebagai tokoh di balik perusahaan ini telah menjadi sorotan publik terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Singkatnya, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan swasta dengan izin resmi dari pemerintah daerah Raja Ampat, dan di baliknya terdapat jaringan bisnis yang melibatkan Freddy Numberi dan Aguan.

Pemilik utama PT Kawei Sejahtera Mining menurut izin resmi yang ada adalah Ali Hanafia Lijaya, yang tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Selain Ali Hanafia Lijaya, nama Freddy Numberi juga disebut-sebut terkait sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang berafiliasi dengan jaringan bisnis Aguan, namun secara resmi pemilik utama PT Kawei Sejahtera Mining adalah Ali Hanafia Lijaya.

Secara singkat, Freddy Numberi dan Aguan terlibat dalam bisnis tambang nikel di Raja Ampat melalui perusahaan-perusahaan yang mereka pimpin atau komisaris, yang beroperasi di wilayah tersebut dan menimbulkan kontroversi terkait dampak lingkungan dan sosialnya.

Penting diketahui bahwa berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, beneficial owner (pemilik manfaat) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma—ketiganya adalah bagian dari keluarga Aguan.

Alexander dan Richard adalah putra Aguan. Susanto Kusumo adalah Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI), di mana Aguan menjadi Presiden Direktur dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama.

Modal ditempatkan perusahaan sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar. Salah satu pemegang saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei, selain PT Jaya Bangun Makmur, PT Rowan Sukses Investama, dan PT Tambang Energi Sejahtera.

Seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat kini sedang ditinjau ulang karena berada di pulau kecil, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mendapat penolakan keras dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan kawasan geopark yang menjadi destinasi wisata dunia.

Bahkan ada desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan koalisi masyarakat sipil, agar seluruh izin tambang di Raja Ampat dicabut secara permanen, bukan hanya penghentian sementara.

 

TAGGED:Aguan Sugianto KusumaAgung Sedayu Group tambangAlexander Halim KusumaAli Hanafia Lijaya tambangFreddy Numberi Raja Ampatgeopark rusak tambangkasus tambang Raja AmpatKejagung Raja Ampatkorupsi lingkunganKPK tambang nikelnasionalpenyelundupan nikel Papuaperistiwaprabowo:PT Kawei Sejahtera MiningRaja Ampat rusak tambang nikelRichard Halim Kusumatambang nikel ilegalUU pulau kecil tambangwww.infoaceh.net
Previous Article Sekolah Swasta Melawan Sekolah Elite: Membongkar Ketimpangan Dunia Pendidikan Sekolah Swasta Melawan Sekolah Elite: Membongkar Ketimpangan Dunia Pendidikan
Next Article Nama Bobby dan Airlangga dalam Pusaran Ekspor Ilegal 5,3 Ton Bijih Nikel Jadi Sorotan di Tengah Polemik Tambang Raja Ampat Bobby Nasution dan Airlangga Dituding Terlibat Penyelundupan 5,3 Juta Ton Nikel ke Cina, KPK Diminta Bertindak

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Img 20240627 Wa0004
Umum
Tujuh Kapolres di Aceh Diganti, AKBP Sujoko Kapolres Aceh Besar
Kamis, 27 Juni 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan

MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?