INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

ICMI Aceh: Presiden Jangan Diam Soal Empat Pulau yang Lepas dari Aceh

Last updated: Rabu, 11 Juni 2025 21:47 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh Dr Taqwaddin Husin
Ketua Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh Dr Taqwaddin Husin
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Wilayah Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah bijak menyelesaikan polemik status empat pulau di Aceh Singkil yang kini dialihkan ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, melalui Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) tahun 2025.

Ketua Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh Dr Taqwaddin Husin, menyatakan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Namun, Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.

- ADVERTISEMENT -

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut marwah dan identitas masyarakat Aceh. Kebijakan ini sangat politis dan antropologis, sehingga tidak layak diselesaikan melalui ranah yudikatif sebagaimana disarankan oleh Mendagri,” ujar Dr Taqwaddin, akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.

Menurutnya, keputusan tersebut juga mengingkari butir 1.1.4. dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, yang menyebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi per 1 Juli 1956.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

“Kebijakan ini jelas mengabaikan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, yang merupakan fondasi perdamaian Aceh,” tambahnya.

ICMI Aceh juga menilai keputusan Mendagri melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.

“Kami meminta kebijaksanaan Bapak Presiden untuk mengembalikan status keempat pulau itu ke Aceh dan mengevaluasi kebijakan Mendagri. Kami yakin Presiden Prabowo memahami perasaan masyarakat Aceh yang sangat menjunjung nilai keadilan dan integritas wilayah,” tutur Taqwaddin.

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

ICMI Aceh menegaskan, ketidakadilan semacam ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengganggu stabilitas nasional serta perdamaian yang telah terjaga selama dua dekade terakhir.

- ADVERTISEMENT -

“Jangan sampai kebijakan yang keliru ini membuka kembali luka lama. Kami mohon Bapak Presiden segera bertindak untuk menjaga keutuhan NKRI dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Previous Article Bunda Salma saat meninjau kondisi jalan rusak lintas Paya Bakong-Pante Bahagia di Aceh Utara Bunda Salma Tinjau Jalan Rusak Paya Bakong–Pante Bahagia di Aceh Utara, Janji Perjuangkan Perbaikan
Next Article Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan Kontrak Pertahanan Rp33 Triliun dan Kerja Sama Jet Tempur RI-Turki

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Gedung RSUD Kota Sabang
Aceh
Belum Tuntas Dugaan Penggelapan Aset Kayu, RSUD Sabang Kembali Diterpa Temuan BPK
Jumat, 17 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?